PN Jaksel Kembali Rilis Jadwal Sidang Ferdy Sambo dkk
Minggu, 06 November 2022 05:19
Reporter : Antara
Dok. ant
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan jadwal sidang terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan untuk perkara pidana pembunuhan perencanaan serta menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di pekan keempat.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdkawa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Ma’ruf, akan digelar pada Senin, 7 November 2022.
“Agenda ketiganya sama-sama pemeriksaan saksi,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu, 5 November 2022.
Dalam sidang pekan ketiga, Bharada E menghadapi keterangan saksi dari pihak asisten rumah tangga Ferdy Sambo, ajudan, serta beberapa orang anggota kepolisian.
Sementara itu, Ricky dan Kuat menghadapi keterangan saksi dari orang tua, kerabat, dan penasihat hukum dari Brigadir J.
Sidang dilanjutkan pada hari Selasa, 8 November 2022, untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang berisi agenda pemeriksaan saksi. Sama halnya dengan Kuat dan Ricky, Sambo dan istrinya akan menghadapi keterangan saksi dari keluarga Brigadir Yosua.
Bukan hanya sidang pembunuhan berencana, di hari yang sama pun PN Jakarta Selatan bakal melaksanakan sidang untuk perkara pidana obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.
“Agenda sidang-nya putusan sela,” ucap Djuyamto.
Sementara, di hari Rabu, tidak ada jadwal sidang kedua perkara tersebut. Sidang dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 11 November 2022, untuk perkara obstruction of justice dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. Berikut agenda sidang pun sama-sama putusan sela.
Sedangkan terdakwa Irfan Widyanto agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan.
Di hari yang sama, sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Agendanya pun adalah keterangan saksi dari penuntut umum.
Di sisi lain, Yonathan Baskoro, salah satu tim penasihat hukum keluarga Brigadir J mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menggelar sidang secara tertib dan tepat waktu.
“Tentu kami apresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang selalu on-time, tegas dan disiplin,” ujar Yonathan.
Yonathan menyampaikan, apa yang ditampilkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengadili perkara pembunuhan Brigadir J sebagai wujud peradilan yang diharapkan oleh masyarakat.
“Inilah wujud peradilan yang betul-betul diharapkan masyarakat, mudah-mudahan menjadi contoh bagi pengadilan-pengadilan negeri yang ada di republik ini,” tuturnya. (ant)