digoNEWS

PKC PMII Jawa Barat Dukung Kortastipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi, Tegaskan Pentingnya Supremasi Sipil

Jumat, 10 Juli 2026 pukul 11.03 WIB
24 views
PKC PMII Jawa Barat Dukung Kortastipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi, Tegaskan Pentingnya Supremasi Sipil

Bagikan artikel:

DigoID, – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Jawa Barat (PKC PMII Jabar) menyampaikan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut tiga perkara dugaan korupsi yang saat ini sedang berproses. PKC PMII Jabar menilai bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Kelembagaan PKC PMII Jabar, Bahrul Ulum, mengatakan bahwa pemberantasan korupsi merupakan bagian dari ikhtiar membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

“Kami di PKC PMII Jawa Barat mendukung penuh seluruh proses pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang tengah berlangsung. Langkah Kortastipidkor Polri dalam mengusut tiga dugaan kasus korupsi tersebut menjadi sinyal positif bagi upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia,” ujar Bahrul dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, seluruh proses hukum harus diberikan ruang untuk berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa adanya tekanan maupun hambatan dari pihak mana pun. Ia menegaskan bahwa profesionalitas aparat penegak hukum merupakan prasyarat penting dalam mewujudkan keadilan.

“Demi menjaga stabilitas nasional dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum, kami berharap tidak ada intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan penyidik Kortastipidkor menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” katanya.

Bahrul juga menekankan bahwa penanganan perkara korupsi harus tetap berada dalam koridor hukum pidana sipil dan berpegang teguh pada prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

“Supremasi sipil dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus tetap dijaga. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun, karena semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan berhak memperoleh keadilan,” tegasnya.

## Nilai-Nilai PMII dalam Merespons Isu

Sikap PKC PMII Jabar tersebut sejalan dengan nilai-nilai dasar yang menjadi pijakan gerakan PMII, yakni:

1. Nilai Keadilan (Al-'Adalah)

PMII memandang korupsi sebagai tindakan yang merusak keadilan sosial dan menghambat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemberantasan korupsi merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat.

2. Nilai Demokrasi dan Supremasi Sipil

PMII sebagai organisasi kader dan gerakan intelektual berkomitmen menjaga prinsip demokrasi konstitusional. Dalam negara demokrasi, seluruh institusi negara harus menjalankan fungsi sesuai kewenangannya dengan tetap menghormati supremasi sipil dan prinsip negara hukum.

3. Nilai Independensi Penegakan Hukum

PMII menilai bahwa aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi politik maupun kekuasaan. Independensi penegakan hukum menjadi syarat utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara.

4. Nilai Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Sebagai organisasi yang berlandaskan nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah, PMII memandang pemberantasan korupsi sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mencegah kemungkaran dan mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Dengan demikian, dukungan PKC PMII Jawa Barat terhadap langkah Kortastipidkor Polri bukan semata-mata dukungan terhadap proses hukum, melainkan juga merupakan manifestasi dari komitmen PMII dalam memperjuangkan keadilan, supremasi sipil, demokrasi, dan pemerintahan yang bersih sesuai dengan nilai dasar pergerakan dan cita-cita reformasi.