Dede Yusuf Minta Pemda Benahi Rekrutmen PPPK, Tekankan Keseimbangan Kebutuhan dan Kemampuan Anggaran

Bagikan artikel:
DigoID, - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi meminta pemerintah daerah mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah itu dinilai penting agar kebutuhan aparatur tetap terpenuhi tanpa membebani keuangan daerah.
Menurut Dede, berbagai persoalan yang kini muncul, mulai dari ancaman pemutusan hubungan kerja hingga keterlambatan pembayaran gaji PPPK di sejumlah daerah, tidak bisa dilepaskan dari tata kelola rekrutmen yang belum sepenuhnya mengacu pada kebutuhan riil.
"Dari diskusi tadi terlihat bahwa setiap daerah memiliki persoalannya masing-masing. Yang paling penting sekarang adalah melihat sumber masalahnya dan melakukan review ulang. Kalau tidak, persoalan ini akan terus berulang," ujarnya.
Ia menjelaskan, regulasi sebenarnya telah mengatur mekanisme pengangkatan aparatur. Namun, di lapangan masih ditemukan daerah yang terus menambah pegawai sehingga belanja pegawai semakin membesar.
Padahal, kata Dede, keberadaan ASN maupun PPPK harus didasarkan pada kebutuhan pelayanan publik, bukan semata-mata keinginan menambah jumlah pegawai.
"Menjadi ASN atau PPPK memang dibutuhkan pemerintah, tetapi ada batasannya. Semua harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah," katanya.
Dede mengingatkan bahwa belanja pegawai memiliki batas yang diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, pemerintah daerah harus menjaga keseimbangan antara pembiayaan aparatur dengan program pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat.
"Anggaran daerah adalah uang rakyat. Jangan sampai sebagian besar hanya habis untuk belanja pegawai, sementara kebutuhan masyarakat di sektor lain terabaikan," tegasnya.
Ia juga mengimbau organisasi perangkat daerah (OPD) lebih selektif dalam mengusulkan penambahan pegawai. Menurutnya, penyusunan kebutuhan aparatur harus dilakukan secara objektif agar tidak menimbulkan persoalan baru di masa depan.
Jika kebutuhan pegawai memang masih kurang, rekrutmen dapat dilakukan. Namun, apabila formasi telah mencukupi, pemerintah daerah harus berani menghentikan penerimaan baru.
Dede menambahkan, penataan ASN juga harus memberikan ruang yang adil bagi lulusan baru yang ingin mengikuti seleksi CPNS. Dengan demikian, regenerasi aparatur tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi fiskal daerah.
"Kita membutuhkan kebijakan yang bijaksana agar pengelolaan ASN dan PPPK benar-benar sesuai kebutuhan. Dengan begitu pelayanan publik tetap optimal, keuangan daerah sehat, dan kesempatan bagi generasi baru untuk mengabdi juga tetap terbuka," pungkasnya.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya






