digoNEWS

LHKPN Menteri PU Dody Hanggodo Tembus Rp76,04 Miliar, Mayoritas Berasal dari Aset Properti

Kamis, 9 Juli 2026 pukul 11.57 WIB
40 views
LHKPN Menteri PU Dody Hanggodo Tembus Rp76,04 Miliar, Mayoritas Berasal dari Aset Properti

Bagikan artikel:

DigoID, - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menunjukkan total kekayaan bersih sebesar Rp76.045.967.578 berdasarkan LHKPN periodik Tahun Pelaporan 2024 yang disampaikan pada 25 Maret 2025 dan telah diumumkan melalui sistem LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan dokumen pengumuman LHKPN, komposisi kekayaan Dody Hanggodo meliputi:

Tanah dan bangunan: Rp40.750.000.000

Alat transportasi dan mesin: Rp7.687.000.000

Harta bergerak lainnya: Rp1.100.000.000

Surat berharga: Rp4.848.990.000

Kas dan setara kas: Rp27.385.769.648

Harta lainnya: Rp6.500.000.000

Total seluruh aset mencapai Rp88.271.759.648. Setelah dikurangi kewajiban atau utang sebesar Rp12.225.792.070, total kekayaan bersih yang dilaporkan menjadi Rp76.045.967.578.

Dalam kategori aset properti, sebagian besar kekayaan berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Surabaya, dan Pasuruan. Sementara itu, aset kendaraan yang dilaporkan antara lain terdiri atas beberapa mobil, termasuk Volvo XC90, Mini Cooper Countryman, Lexus LM 350, Lexus RZ 450E, Honda HR-V, serta Suzuki APV.

LHKPN merupakan instrumen transparansi yang wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan peningkatan akuntabilitas publik. KPK menegaskan bahwa data dalam LHKPN merupakan laporan yang disampaikan sendiri oleh penyelenggara negara dan diumumkan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Publik tetap dapat memberikan informasi apabila menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan dengan kondisi sebenarnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan dipublikasikannya LHKPN tersebut, masyarakat memiliki akses untuk melakukan pengawasan terhadap pelaporan harta kekayaan pejabat negara sebagai bagian dari prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel.