Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023: Cara Cek dan Ajukan Sanggah
Sabtu, 14 Oktober 2023 18:30
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi Digo.id
Jakarta, DIGO.ID – Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 akan dilaksanakan pada periode 15 hingga 18 Oktober 2023. Bagi para pendaftar, Anda dapat memeriksa hasil seleksi melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id. Selanjutnya, bagi yang ingin mengajukan sanggah seleksi administrasi, hasil akhirnya akan diumumkan pada periode 22 hingga 28 Oktober 2023.
Sambil menunggu pengumuman akhir, persiapkan diri Anda untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.
**Cara Mengecek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023:**
1. Buka situs sscasn.bkn.go.id.
2. Masuk (login) dengan menggunakan username atau email serta password yang telah terdaftar.
3. Klik 'Resume.'
4. Scroll ke bawah untuk melihat hasil seleksi.
5. Jika dinyatakan lolos, cetak kartu digital yang tertera.
**Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023:**
1. Jika muncul tulisan yang menyatakan tidak lolos, cek alasannya yang tertera pada sistem.
2. Klik opsi 'Ajukan Sanggah.'
3. Sistem akan menampilkan form sanggah yang memperlihatkan informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah, serta kolom untuk menuliskan alasan sanggah.
4. Pilih 'Lihat' untuk mengecek dokumen.
5. Masukkan alasan sanggah.
6. Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen.
7. Klik 'Akhiri Proses Sanggah.'
8. Klik 'Baiklah' setelah muncul tulisan yang syarat dari sistem pendaftaran.
9. Klik 'Iya' setelah muncul tulisan yang menanyakan apakah Anda yakin untuk melakukan sanggahan.
10. Muncul kotak 'Pengajuan sanggah berhasil.'
11. Jika sanggahan diterima, halaman 'Resume Pendaftaran' akan memperlihatkan tulisan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas.'
12. Cetak kartu digital.
**Syarat untuk Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023:**
- Ajuan sanggah tidak untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar saat mendaftar.
- Isi alasan sanggah di fitur Ajuan Sanggah dengan penjelasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah saat pendaftaran.
- Jika menyadari kesalahan saat pendaftaran, pelamar tidak disarankan menggunakan fitur Ajuan Sanggah karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
- Jika isian alasan sanggah tidak sesuai dengan dokumen, pelamar harus bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
- Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan dari selain sistem SSCASN tidak akan diterima.
- Jika ada tiga dokumen yang dinilai membuat tidak lolos seleksi, maka ketiga dokumen harus disanggah, tidak bisa hanya salah satu saja.
- Sanggah hanya dapat dilakukan satu kali.
Demikian cara cek seleksi administrasi CPNS 2023, serta panduan cara mengajukan sanggah beserta ketentuannya. Semoga informasi ini bermanfaat! (uc/khn).