digoNEWS

Korban Tak Sadarkan Diri Usai Minum Miras, Empat Orang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 17.35 WIB
31 views
Korban Tak Sadarkan Diri Usai Minum Miras, Empat Orang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Bagikan artikel:

DigoID, — Empat orang, termasuk seorang anak berusia 16 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Korban diduga mengalami pencabulan dan persetubuhan setelah kehilangan kesadaran usai meminum minuman keras bersama para tersangka.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, para tersangka berinisial AA (21), ED (21), AR (19), dan RG (16). Mereka diduga terlibat dalam tindakan seksual terhadap korban di Jalan Sadangsari, Desa Andir, Baleendah, pada Minggu (20/9) dini hari.

“Dari empat orang ini, ada salah satunya merupakan anak di bawah umur,” kata Tri dalam konferensi pers di Kabupaten Bandung, Jumat (9/10).

Kasus tersebut dilaporkan keluarga korban setelah kejadian. Menurut polisi, penyidik telah memeriksa para terduga pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula ketika AA mengajak korban melalui WhatsApp untuk berkumpul dan minum minuman keras. Korban kemudian dijemput ED dan RG pada Sabtu (19/9) malam untuk menuju lokasi pertemuan.

Setelah tiba di rumah AA, korban ikut mengonsumsi minuman keras bersama para tersangka. Korban dilaporkan mulai merasa pusing setelah meminum tiga gelas hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

Dalam kondisi tersebut, ED diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban. RG kemudian diduga mencium bibir korban sambil memeluknya. Selanjutnya, AR diduga melakukan persetubuhan terhadap korban yang sedang tidur menyamping, sedangkan ED kembali diduga melakukan pencabulan.

Polisi menyita pakaian korban, enam botol bekas minuman keras merek Kawa-Kawa, satu botol bekas minuman keras merek Intisari, serta satu unit telepon seluler merek Infinix berwarna hitam sebagai barang bukti.

Tri menjelaskan, pemeriksaan visum diperlukan untuk mendukung pembuktian perkara. Namun, pemeriksaan tersebut sempat ditunda karena korban sedang mengalami menstruasi.

“Visum itu diperlukan sebagai pembuktian,” ujarnya.

Keempat tersangka memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (7/10). Setelah menjalani pemeriksaan, mereka ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan persetubuhan terhadap anak, serta Pasal 415 huruf a dan/atau huruf b terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak.

Ancaman pidana untuk dugaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian mencapai 12 tahun penjara, sedangkan dugaan perbuatan cabul diancam pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan melengkapi pembuktian perkara. Karena salah seorang tersangka masih berusia 16 tahun, proses hukum terhadapnya harus mengikuti ketentuan peradilan pidana anak.