digoNEWS

PSI Jabar Minta Putusan MK soal Gibran Tak Dipelintir Jadi Vonis Kesalahan

Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 03.03 WIB
8 views
PSI Jabar Minta Putusan MK soal Gibran Tak Dipelintir Jadi Vonis Kesalahan

Bagikan artikel:

DigoID; - DPW PSI Jawa Barat meminta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dipelintir menjadi seolah-olah putusan yang menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersalah atau terbukti memanipulasi persyaratan pencalonan.

Ketua Departemen Hukum dan Advokasi DPW PSI Jawa Barat, Irfan Junaedi, menegaskan MK dalam putusan tersebut menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

MK juga mengabulkan eksepsi termohon terkait kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan mereka tidak memiliki kedudukan hukum.

"Jangan sampai masyarakat diberikan kesan bahwa Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan putusan yang menyatakan Gibran bersalah, melakukan kecurangan, atau terbukti memanipulasi persyaratan pendidikan. Itu tidak terdapat dalam amar putusan," kata Irfan.

Menurut dia, tuduhan mengenai dugaan cacat administratif maupun manipulasi merupakan dalil yang disampaikan para pemohon dalam perkara tersebut. Dalil itu, kata dia, tidak otomatis berubah menjadi fakta hukum yang dinyatakan terbukti oleh MK.

Karena itu, Irfan menilai penggunaan dalil pemohon sebagai dasar untuk menyimpulkan Gibran bersalah dapat menyesatkan publik.

"Dalil-dalil pemohon tidak boleh diperlakukan di ruang publik seolah-olah merupakan fakta hukum yang telah diputuskan benar oleh Mahkamah," ujarnya.

Bedakan Putusan Hukum dan Opini Politik

Irfan mengatakan perdebatan politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Kritik terhadap pejabat publik juga tidak perlu dibatasi selama disampaikan secara bertanggung jawab.

Namun, menurut dia, persoalan menjadi berbeda ketika suatu perkara sudah dibawa ke lembaga peradilan.

"Ketika suatu persoalan telah dibawa ke lembaga peradilan, seluruh pihak harus tunduk pada apa yang benar-benar diputuskan oleh pengadilan, bukan mengambil sebagian narasi permohonan kemudian mengabaikan amar putusannya," katanya.

Ia meminta publik membaca putusan MK secara utuh, terutama membedakan antara dalil para pihak, pertimbangan hukum hakim, dan amar putusan.

Menurut Irfan, kritik terhadap putusan MK tetap merupakan bagian dari demokrasi. Tetapi kritik tersebut tidak seharusnya dibangun dengan cara mengambil potongan narasi persidangan lalu menyampaikannya sebagai fakta hukum.

"Jangan menggantikan putusan pengadilan dengan trial by media, trial by social media, ataupun trial by public opinion," kata dia.

PSI: Bukan Soal Membela Individu

Irfan menegaskan sikap PSI Jawa Barat bukan bentuk kultus terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden.

Menurutnya, yang dibela adalah prinsip bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan, opini, atau potongan narasi persidangan.

"Kami membela prinsip hukum bahwa seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan, opini, atau potongan narasi persidangan," ujarnya.

Ia mengatakan penilaian terhadap seseorang dalam negara hukum harus merujuk pada proses hukum, alat bukti, pertimbangan hakim, dan amar putusan.

PSI Jawa Barat juga mengingatkan bahwa sengketa mengenai Pilpres 2024 sebelumnya telah diputus MK melalui Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Irfan menilai kepastian hukum perlu dijaga agar proses hukum tidak berubah menjadi rangkaian sengketa tanpa akhir yang berpotensi memperpanjang kegaduhan politik.

"Demokrasi membutuhkan kepastian hukum. Setelah lembaga peradilan memberikan putusannya, putusan tersebut harus dihormati," katanya.

Minta Publik Tak Terjebak Framing

PSI Jabar meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan judul berita, potongan video, maupun pernyataan politik yang beredar di media sosial.

Irfan mendorong masyarakat melihat langsung dokumen putusan MK, memahami pertimbangannya, kemudian membaca amar putusannya.

"Jangan mudah percaya pada judul berita, potongan video, ataupun pernyataan politik yang tidak disertai pembacaan terhadap putusan secara utuh. Baca putusannya, pahami pertimbangannya, lihat amar putusannya," ujarnya.

Ia menegaskan, N.O. atau permohonan tidak dapat diterima tidak boleh diposisikan sebagai vonis bahwa tuduhan terhadap Gibran terbukti.

PSI Jawa Barat, kata Irfan, tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum apabila memiliki keberatan.

Namun, perdebatan politik dan proses hukum harus ditempatkan pada ruangnya masing-masing.

"Jangan ubah perbedaan politik menjadi penghakiman hukum. Mari kita kembalikan perdebatan politik kepada gagasan, kinerja, dan kepentingan rakyat Indonesia," kata Irfan.

Menurutnya, sikap tersebut penting agar kepastian hukum tidak kalah oleh kegaduhan politik yang berkembang di ruang publik.