Pinjam Motor, Lalu Hilang, Polisi Bongkar 18 Aksi Penggelapan, 8 Motor Disita

Bagikan artikel:
DigoID, — Kepercayaan orang terdekat diduga dimanfaatkan IMF (34) alias Ibo untuk menggelapkan sepeda motor. Dengan alasan meminjam kendaraan untuk membeli bensin, pergi ke warung hingga menjemput teman atau istri, motor korban dibawa pergi dan kemudian dijual.
Polresta Bandung mengungkap 18 kali dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan roda dua yang dilakukan Ibo sepanjang April hingga September 2026. Polisi juga menangkap dua orang yang diduga menjadi penadah dan mengamankan delapan sepeda motor dari rangkaian perkara tersebut.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari banyaknya laporan masyarakat yang masuk melalui sejumlah kanal pengaduan.
“Ini korbannya sudah sangat banyak. Sempat juga banyak masyarakat yang melaporkan, baik itu melalui 110 maupun melalui Lapor Kapolres, dan juga ke Instagram,” kata Tri di Mapolresta Bandung, Rabu (7/10/2026).
Ibo akhirnya datang menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Bandung pada 2 Oktober 2026. Ia datang bersama orang tuanya. Dari pemeriksaan, penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan jaringan penjualan kendaraan hasil kejahatan.
Modusnya terbilang sederhana. Pelaku mendatangi korban yang sebagian besar sudah dikenalnya. Ia kemudian meminjam sepeda motor dengan berbagai alasan. Salah satunya mengaku kehabisan bensin dan hendak menuju SPBU terdekat.
Alasan lain yang digunakan yakni hendak pergi sebentar ke warung atau menjemput teman maupun istri. Setelah motor berada di tangannya, pelaku tidak kembali. Kendaraan kemudian dijual melalui transaksi COD.
“Ini kebanyakan korbannya adalah orang-orang dekat. Karena secara finansial keluarganya memang tergolong mampu, maka korban-korban ini percaya kepada yang bersangkutan,” ujar Tri.
Sedikitnya 12 korban telah tercatat dalam laporan dan pengaduan yang ditangani polisi. Laporan tersebut berasal dari sejumlah wilayah, termasuk Soreang dan Katapang.
Dari pengembangan, polisi menangkap RRP dan JP. RRP diduga membeli kendaraan dari Ibo dan menjualnya kembali. Polisi menyebut RRP menerima 12 unit motor dari Ibo, kemudian tujuh di antaranya dijual kepada JP. Kendaraan itu selanjutnya kembali berpindah tangan kepada seseorang bernama I yang kini berstatus DPO.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita delapan sepeda motor berbagai merek. Di antaranya Honda Beat, Honda Scoopy, Yamaha RX-King, Honda PCX dan Honda Genio. Namun, polisi masih mencari 16 unit sepeda motor lain yang masuk daftar barang dalam pencarian.
Tri mengatakan, kendaraan yang berhasil diamankan belum seluruhnya dapat dipastikan pemiliknya. Baru dua unit yang teridentifikasi berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin. Polisi menduga pelat nomor kendaraan telah diganti atau dipalsukan.
“Kalau dari pelat nomor tentu saja karena sudah diganti, dipalsukan,” katanya.
Polisi masih meminta masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor. Langkah itu diperlukan untuk mencocokkan kendaraan yang ditemukan dengan laporan kehilangan serta mengungkap kemungkinan korban lain.
“Jangan segan-segan untuk datang ke Polresta Bandung. Kalau memang belum membuat laporan, segera membuat laporan,” ujar Tri.
Dalam penyidikan, polisi menyebut uang hasil penjualan kendaraan digunakan Ibo untuk kebutuhan gaya hidup dan judi daring. Dokumen perkara juga mencantumkan narkoba sebagai salah satu penggunaan hasil kejahatan.
“Untuk hasil dari kejahatan yang dilakukan, itu untuk gaya hidup dan juga judi online. Ini betul-betul sangat berbahaya,” kata Tri.
Ibo dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp500 juta. Sementara Rafi dan Jefri dijerat Pasal 591 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Polisi masih memburu I dan menelusuri 16 sepeda motor yang belum ditemukan. Pengembangan perkara juga masih berjalan untuk memastikan seluruh kendaraan yang diduga berasal dari aksi Ibo dapat dilacak dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya






