digoNEWS

Pemkab Bandung Tegaskan Ganti Dana Korban BDS Harus Lewat Proses Hukum

Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20.46 WIB
26 views
Pemkab Bandung Tegaskan Ganti Dana Korban BDS Harus Lewat Proses Hukum

Bagikan artikel:

DigoID, — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menegaskan tidak dapat mengganti langsung dana yang dituntut korban PT Bandung Daya Sentosa (BDS). Penyelesaian kerugian harus mengikuti proses hukum dan mekanisme yang berlaku setelah perkara perusahaan tersebut masuk dalam proses kepailitan.

Penegasan itu disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bandung Erwin Rinaldi seusai menerima audiensi Perkumpulan Korban Bandung Daya Sentosa (PKBDS) di Soreang, Selasa (6/10/2026).

Dalam audiensi tersebut, PKBDS menyampaikan tuntutan penggantian dana kepada Pemkab Bandung terkait persoalan PT BDS.

Erwin mengatakan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT BDS telah selesai dan perusahaan tersebut dinyatakan pailit melalui proses hukum di pengadilan niaga.

Karena itu, Pemkab Bandung meminta seluruh pihak menghormati proses hukum perdata yang telah berjalan. Penyelesaian perkara, termasuk persoalan aset dan kewajiban perusahaan, selanjutnya mengikuti mekanisme kepailitan dengan melibatkan kurator.

"Informasi yang kami terima ada dua hal. Pertama, proses hukum sedang berlangsung. Kita tunggu hasil dan keputusannya. Kedua, salah satu yang diharapkan adalah penyelesaian masalah penggantian uang," ujar Erwin, Selasa (6/10/2026).

Selain perkara perdata yang berujung pada kepailitan, proses pidana terkait persoalan PT BDS juga masih berjalan. Dalam perkara tersebut, telah ditetapkan tersangka, yakni Direktur Utama PT Cahaya Prozen dan Direktur Utama PT BDS.

Perkara pidana tersebut menjadi proses hukum yang berjalan secara terpisah dari mekanisme kepailitan. Pemkab Bandung menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam proses persidangan, Bupati Bandung Dadang Supriatna juga telah hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Menurut Erwin, tuntutan penggantian dana tidak serta-merta dapat dibebankan kepada pemerintah daerah. Pemkab Bandung harus tunduk pada ketentuan hukum dalam menentukan langkah penyelesaian.

"Yang jelas kami tegaskan, Pemerintah Daerah tidak mungkin dan tidak dapat (mengganti dana) kecuali diatur secara hukum, mengganti itu sebab kami juga adalah korban," katanya.

Erwin menyebut Pemkab Bandung juga memiliki kepentingan dalam penyelesaian perkara tersebut. Pemerintah daerah tercatat memiliki penyertaan modal di PT BDS sehingga turut mengalami kerugian akibat persoalan perusahaan.

Posisi tersebut, kata Erwin, membuat Pemkab Bandung tidak bisa mengambil langkah sepihak dalam penggantian dana. Penyelesaian kerugian harus dibahas melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam proses kepailitan.

"Nanti kita duduk bersama dengan kurator membicarakan terkait penggantian kalau memang ada yang harus diselesaikan," ujarnya.

Dengan demikian, tuntutan PKBDS belum dapat dipenuhi secara langsung oleh Pemkab Bandung. Pemerintah daerah memilih menunggu dan mengikuti proses hukum, termasuk mekanisme kepailitan serta proses pidana yang masih berjalan.