Perkara PT BDS Bergulir di Tipikor, Jamparing Institut Minta Semua Pihak Tahan Diri

Bagikan artikel:
DigoID, – Direktur Jamparing Institut Dadang Risdal Azis meminta semua pihak tidak buru-buru menarik perkara PT Bandung Daya Sentosa (BDS) ke ranah personal, termasuk mengaitkannya dengan Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Risdal menilai perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung harus dibiarkan berjalan sesuai mekanisme hukum. Fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak, kata dia, semestinya ditentukan melalui proses persidangan.
“Karena proses hukumnya sedang bergulir, semua pihak harus menghormati dan menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum. Kita tunggu bagaimana hasil proses hukumnya,” ujar Risdal.
Ia mengatakan PT BDS merupakan BUMD berbentuk perseroan yang memiliki struktur pengelolaan tersendiri. Karena itu, persoalan yang muncul dalam tubuh perusahaan tidak otomatis dapat diarahkan menjadi persoalan pribadi pejabat yang memiliki posisi sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“PT BDS merupakan BUMD berbentuk perseroan. Di dalamnya ada mekanisme pengelolaan melalui direksi. Jadi, ketika ada persoalan, jangan kemudian semuanya diarahkan atau disudutkan kepada pribadi tertentu,” katanya.
Menurut Risdal, pembedaan antara persoalan korporasi dan persoalan personal penting agar proses hukum tidak dibebani kesimpulan yang belum memiliki dasar putusan pengadilan.
Ia juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Bandung yang disebut telah memenuhi panggilan pengadilan dalam perkara tersebut. Bupati Bandung, Sekda, dan sejumlah pejabat maupun mantan pejabat terkait telah hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.
Bagi Risdal, kehadiran mereka justru menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak menghindari proses hukum.
“Bupati, Sekda dan beberapa pejabat Pemkab Bandung juga sudah memenuhi panggilan pengadilan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu. Itu merupakan bagian dari sikap menghormati proses hukum,” ujarnya.
Risdal menilai keterangan para pejabat yang dipanggil sebagai saksi merupakan bagian dari upaya pengadilan mengurai konstruksi perkara PT BDS. Karena itu, kesaksian tersebut tidak semestinya langsung dimaknai sebagai bentuk keterlibatan atau kesalahan seseorang sebelum ada putusan.
“Bupati kan sudah memberikan keterangan sebagai saksi. Itu sebagai bagian dari konstruksi dan rekonstruksi duduk perkara yang sedang berproses di pengadilan, dipandang sebagai itikad baik guna penuntasan kasus PT BDS,” pungkasnya.
Ia meminta publik menunggu proses persidangan hingga tuntas. Menurutnya, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap harus menjadi pijakan utama dalam menilai duduk perkara PT BDS.
“Jangan sampai proses yang masih berjalan justru ditarik ke ranah lain sebelum ada hasil hukum yang berkekuatan tetap,” tegas Risdal.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya






