Isak Tangis Suhartoyo Saat Dilantik Menjadi Ketua MK
Senin, 13 November 2023 17:27
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi Ketua MK Suhartoyo terlihat menangis/TimDigo.id
Jakarta, DigoID-Detik detik momen haru terjadi saat Hakim Konstitusi Suhartoyo dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 13 November 2023.
Tak disangka Suhartoyo terlihat menangis tersedu-sedu ketika menyampaikan harapannya kepada para Hakim Konstitusi yang hadir dalam acara pelantikannya.
"Kepada para kolega saya, Yang Mulia para Bapak dan Ibu Hakim, mari kita membangun kembali sinergitas persaudaraan dan juga kebersamaan dalam bekerja," ungkap Suhartoyo sambil meneteskan air mata.
Meski sempat menahan diri untuk melanjutkan pidatonya. Namun Suhartoyo kemudian menarik napas dalam-dalam dan seketika menghela sejenak, dia kemudian kembali menyinggung soal intervensi pihak luar terhadap MK.
"Sifat kemerdekaan lembaga peradilan ini harus dipahami sebagai bebas dari segala campur tangan pihak manapun, baik yang bersifat internal maupun yang berasal dari kekuasaan ekstra yudisial," tegas Suhartoyo.
Setelah memberikan kesimpulan, Suhartoyo menilai jabatan Ketua MK yang dia emban saat ini memiliki tugas yang cukup berat. Sebab, sambunnya, putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dianggap cacat hukum, dan hanya diperuntukkan kepada putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pidatonya nya itu Suhartoyo menambahkan, Mantan ketua MK Anwar Usman juga telah dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi, karena terbukti membuka ruang intervensi dalam memutuskan perkara tersebut, yang intinya mengubah bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Mari kita membangun kembali sinergitas persaudaraan dan juga kebersamaan dalam bekerja. Kami akan berupaya semaksimal mungkin memulihkan kepercayaan publik dimaksud, walaupun kami menyadari hal tersebut tidak mudah dilakukan seperti membalik telapak tangan," papar Suhartoyo.
Sementara itu,pasal yang menjadi kontroversi di tubuhnya MK yang memberikan karpet merah kepada putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, kini sudah Final dan tidak dapat diubah kembali.
Adapun Bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi berbunyi; capres-cawapres minimal berumur 40 tahun atau pernah/sedang menjadi jabatan yang diperoleh dari Pemilu atau Pilkada".