digoNEWS

Bangunan Liar di Atas Trotoar Dipati Ukur Dibongkar, Farhan: Tak Ada Kompensasi dan Relokasi

Kamis, 25 Juni 2026 pukul 06.23 WIB
11 views
Bangunan Liar di Atas Trotoar Dipati Ukur Dibongkar, Farhan: Tak Ada Kompensasi dan Relokasi

Bagikan artikel:

DigoID, - Pemerintah Kota Bandung mulai menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas trotoar dan saluran air di kawasan Jalan Dipati Ukur hingga Jalan Singaperbangsa. Penertiban dilakukan setelah pemilik bangunan mendapat serangkaian peringatan dan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, langkah tersebut merupakan lanjutan dari penataan kawasan yang sebelumnya diawali dengan kegiatan bersih-bersih bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Farhan, sebagian warga telah membongkar bangunannya secara mandiri setelah mendapat sosialisasi dari pemerintah dan aparat kewilayahan.

"Sebagian warga, dibantu oleh Pak RW, sudah mulai membongkar. Nah, yang tidak mau membongkar, ya kita bantu bongkarkan," kata Farhan.

Ia menegaskan, bangunan yang berdiri di atas trotoar tidak bisa dipertahankan karena melanggar aturan dan mengganggu fungsi ruang publik.

Farhan juga memastikan tidak ada kompensasi maupun relokasi bagi pemilik bangunan yang ditertibkan.

"Prinsipnya, di atas trotoar tidak boleh ada bangunan permanen ataupun semi permanen. Itu masuk kategori bangunan liar. Sesuai perda, tidak ada kompensasi dan tidak ada relokasi," ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, mayoritas bangunan justru dibongkar sendiri oleh pemiliknya setelah pemerintah menjalankan pendekatan persuasif dan memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3.

Menurutnya, keterlibatan perangkat kewilayahan, RT, RW, Forkopimcam, serta dinas terkait menjadi faktor penting sehingga proses penertiban berlangsung tanpa hambatan berarti.

"Alhamdulillah, dalam masa pemberian SP 1, SP 2, dan SP 3, para pemilik bangunan sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran kewilayahan yang telah mengondisikan sehingga kegiatan hari ini berjalan lancar," kata Bambang.

Ia menjelaskan, pembongkaran mandiri memberi keuntungan bagi pemilik bangunan karena material yang masih bernilai ekonomis dapat digunakan kembali.

Satpol PP menilai bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun saluran air telah melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 karena mengalihfungsikan fasilitas umum.

"Trotoar seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, bukan untuk bangunan liar ataupun aktivitas lain yang tidak sesuai peruntukannya. Hari ini kita mengembalikan fungsi kawasan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat," ujar Bambang.

Selain mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air, penertiban juga menjadi bagian dari program penataan wajah Kota Bandung. Kawasan Dipati Ukur dan Singaperbangsa menjadi titik awal sebelum pemerintah bergerak ke lokasi lain.

Bambang menyebut, agenda berikutnya akan menyasar sejumlah titik, termasuk kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pandu hingga Jalan Kebon Kawung.

Pemkot Bandung memastikan pola yang sama akan tetap digunakan, yakni mengutamakan sosialisasi dan pembongkaran mandiri sebelum tindakan penertiban dilakukan.

"Ini merupakan harapan masyarakat agar Kota Bandung semakin tertata dan nyaman," ucap Bambang.