digoNEWS

Hari Ini, SIM Keliling Polresta Bandung Hadir di Cileunyi dan Majalaya, Pemilik SIM A-C Diminta Cek Masa Berlaku

Senin, 8 Juni 2026 pukul 07.00 WIB
84 views
Hari Ini, SIM Keliling Polresta Bandung Hadir di Cileunyi dan Majalaya, Pemilik SIM A-C Diminta Cek Masa Berlaku

Bagikan artikel:

DigoID, – Warga Kabupaten Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Senin (8/6/2026). Polresta Bandung menyiapkan dua lokasi pelayanan, yakni di Bank BPRD HIK Cileunyi dan Thee Matic Mall Majalaya.

Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon diimbau tidak menunggu hingga masa berlaku habis karena SIM yang kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui SIM Keliling.

Perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan sejak 14 hari sebelum masa berlaku berakhir. Jika masa berlaku SIM terlanjur habis, pemilik SIM harus mengurusnya di SATPAS Polresta Bandung dengan mekanisme pembuatan SIM baru.

Petugas membuka pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Sementara pendaftaran perpanjangan untuk hari Senin hingga Kamis dibuka pukul 08.00-11.00 WIB.

Untuk mengurus perpanjangan, pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku, KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku, serta fotokopinya.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian dan hasil tes psikologi. Keterangan kesehatan tersebut mencakup kondisi jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak memiliki cacat fisik yang mengganggu, serta memenuhi syarat ketajaman penglihatan.

Kehadiran SIM Keliling menjadi alternatif bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor SATPAS. Namun, warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap.