Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Akibat Kasus Quotex
Kamis, 15 Desember 2022 19:53
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Sidang putusan Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dok Rubby Jovan.
BANDUNG -- Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, vonis pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar Rupiah subsider enam bulan penjara.
Majelis Hakim Ahmad Satibi, saat membacakan amar putusan di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, pada Kamis, 15 Desember 2022, menyampaikan Doni Salmanan terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Quotex.
“Telah terbukti salah secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” ujarnya.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan Doni dihukum dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar Rupiah subsider satu tahun penjara.
Hakim juga mengatakan puluhan aset yang disita akan dikembalikan kepada terdakwa.
“Sementara barang bukti nomor 33 sampai dengan 131 dikembalikan kepada terdakwa,” ungkapnya.
Setelah hakim memberikan vonis terhadap Doni Salmanan, sempat terjadi kericuhan di ruang sidang. Akibat dari para korban yang merasa vonis yang dijatuhkan hakim terlalu ringan.
Nampak para korban Doni Salmanan, merasa tidak puas atas vonis yang telah dibacakan. Mereka sempat berteriak ke arah Doni dan tim pengacaranya. Bahkan, ada juga korban yang melemparkan spanduk ke arah meja sidang sebagai rasa kekecewaannya.