Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Akibat Kasus Quotex

Kamis, 15 Desember 2022 19:53

Reporter : Rubby Jovan Primananda

top-news

Sidang putusan Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dok Rubby Jovan.

BANDUNG -- Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, vonis pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar Rupiah subsider enam bulan penjara.


Majelis Hakim Ahmad Satibi, saat membacakan amar putusan di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, pada Kamis, 15 Desember 2022, menyampaikan Doni Salmanan terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Quotex.


“Telah terbukti salah secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” ujarnya.


Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan Doni dihukum dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar Rupiah subsider satu tahun penjara.


Hakim juga mengatakan puluhan aset yang disita akan dikembalikan kepada terdakwa.


“Sementara barang bukti nomor 33 sampai dengan 131 dikembalikan kepada terdakwa,” ungkapnya.


Setelah hakim memberikan vonis terhadap Doni Salmanan, sempat terjadi kericuhan di ruang sidang. Akibat dari para korban yang merasa vonis yang dijatuhkan hakim terlalu ringan.


Nampak para korban Doni Salmanan, merasa tidak puas atas vonis yang telah dibacakan. Mereka sempat berteriak ke arah Doni dan tim pengacaranya. Bahkan, ada juga korban yang melemparkan spanduk ke arah meja sidang sebagai rasa kekecewaannya.


Redaktur : Anggun N.K Putri

TOP NEWS

Berita Terkait


pebisnis-indonesia-billy-ching-produseri-girl-group-korea-siap-datangkan-vvup-ke-indonesia

Pebisnis Indonesia Billy Ching Produseri Girl Group Korea: Siap Datangkan VVUP ke Indonesia

Industri K-Pop kembali diramaikan oleh kehadiran girl group pendatang baru yang langsung menyita per...

peringati-hari-bumi-fkpdas-kota-tasikmalaya-gelar-aksi-tanam-pohon-serentak-bersama-walikota-tasikmalaya

Peringati Hari Bumi, FKPDAS Kota Tasikmalaya Gelar Aksi Tanam Pohon Serentak Bersama Walikota Tasikmalaya

Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada 22 April, Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Al...

rangkaian-program-csr-pik-2-mendukung-generasi-emas-indonesia

Rangkaian Program CSR PIK 2: Mendukung Generasi Emas Indonesia

PT Pantai Indah Kapuk Dua, Tbk (PIK 2) kembali membuktikan komitmennya dalam mendukung pembangunan m...

csr-pik-2-dorong-ketahanan-pangan-lewat-budidaya-ikan-teluknaga

CSR PIK 2 Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Ikan Teluknaga

Teluknaga, Tangerang – Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Re...

jalan-dakwah-bersama-ustaz-hilman-fauzi-di-masjid-al-khairiyah-menara-syariah-pik-2

Jalan Dakwah Bersama Ustaz Hilman Fauzi di Masjid Al-Khairiyah, Menara Syariah PIK 2

Tangerang, Banten – PIK 2 kembali menjadi pusat perhatian dengan diselenggarakannya acara Jalan Dakw...

pik-2-gelar-pelatihan-pik-craft-class-untuk-tingkatkan-keterampilan-ibu-ibu-di-teluknaga

PIK 2 Gelar Pelatihan PIK-Craft Class untuk Tingkatkan Keterampilan Ibu-Ibu di Teluknaga

Dalam upaya meningkatkan keterampilan dan memberdayakan masyarakat sekitar, Community Development PI...

satrio-sugeng-prayitno-maestro-pembuat-jalan-di-perbatasan-indonesia

Satrio Sugeng Prayitno, Maestro Pembuat Jalan di Perbatasan Indonesia

Semasa mengabdi untuk negara di Kementerian PUPR, hampir semua waktu Ir. Satrio Sugeng Prayitno, M.M...

pusat-data-nasional-kena-sabotase-netizen-peringatkan-rencana-teror

Pusat Data Nasional Kena Sabotase, Netizen Peringatkan Rencana Teror!

Alfons Tanujaya bilang kalau Kemenkominfo sama BSSN tuh harusnya dipimpin sama orang yang bener-bene...

kapolda-sumbar-bantah-afif-meninggal-dianiaya-polisi-pihak-yang-viralkan-langsung-dicari

Kapolda Sumbar Bantah Afif Meninggal Dianiaya Polisi, Pihak Yang Viralkan Langsung Dicari!

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, membantah jika Afif Maulana (13), seorang siswa SMP meninggal karen...