Dishub Bandung Mulai Sosialisasikan Kenaikan Tarif Parkir
Rabu, 04 Januari 2023 20:50
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Dok Humas Pemkot Bandung.
BANDUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai menyosialisasikan kenaikan tarif parkir di Luar Badan Jalan di Kota Bandung.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal mengatakan, tarif parkir off street belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014. Sedangkan peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, dan biaya investasi parkir mengalami kenaikan, sehingga perlu penyesuaian tarif.
Rijal mengatakan, penyesuaian tarif parkir ini bisa mendorong masyarakat untuk bisa menggunakan transportasi umum, sebab sumber kemacetan di Kota Bandung salah satunya dari banyaknya parkir di badan jalan.
"Parkir di badan jalan menyumbang masalah kemacetan di kota Bandung, kedepan kita dorong off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan. Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan penyesuaian tarif sewa parkir di luar badan jalan (off street)," katanya di Hotel Aryaduta Bandung, dilansir dari Humas Pemkot Bandung, pada Rabu, 4 Januari 2023.
Menurut Rijal nantinya layanan parkir di Kota Bandung akan diintegrasikan dalam satu aplikasi bernama Bantos.
Kemudian dengan penyesuaian tarif parkir tersebut, Rijal mengatakan akan ada peningkatan terhadap layanan parkir di luar badan jalan dengan berbagai terobosan.
"Dengan adanya penyesuaian tarif pengelolaan parkir dapat meningkatkan pelayanan terhadap perparkiran," ujarnya.
Rijal menyebut penyesuaian tersebut mulai berlaku per tanggal 11 Januari 2023. Sedangkan untuk sosialisasi sudah dimulai sejak hari ini di berbagai area parkir off street di Kota Bandung.
"Mulai hari ini disemua pintu masuk dan keluar tempat parkir di luar badan jalan akan dipasang brosur sosialisasi agar masyarakat bisa memahami penyesuaian tarif parkir," ungkapnya.
Berikut Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street):
1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 - Rp 7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 untuk sekali masuk.
2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 - Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 - Rp 5.000.
Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir di Lingkungan Satuan Pendidikan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Simpul Transportasi:
1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 - Rp 7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 untuk sekali masuk.
Tarif maksimal sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000.
2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 - Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 - Rp 5.000.
Tarif maksimal sebesar Rp. 15.000 - Rp. 25.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 15.000 - Rp. 25.000.
3. Grace Periode : 3 menit
4. Denda kehilangan karcis parkir : Rp. 25.000 - Rp. 100.000.