Direktur Operasi Waskita Karya Resmi Jadi Tersangka Korupsi
Selasa, 06 Desember 2022 17:22
Reporter : Antara
Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Bambang Rianto. Dok ant.
BANDUNG -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Bambang Rianto, sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank, Senin, 5 Desember 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyatakan penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk dengan menetapkan tersangka berikut dengan alat buktinya.
"Tersangka saudara BR saat ini menjabat sebagai Direktur Operasional II PT Waskita Karya peripde 2018 sampai dengan sekarang," ucap Kuntadi.
Dirinya membeberkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah menyetujui pencairan dana "Supply Chain Financing" (SCF) lewat dokumen pendukung palsu.
"Guna menutupi perbuatannya, dengan dalih seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan kegiatan tersebut kami ketahui fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Menurutnya, Bambang Rianto melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Rianto. Selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Terhitung sejak 05 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022," pungkasnya. (ant)