Satreskrim Polresta Bandung Berhasil Ungkap Dugaan Kejahatan Lingkungan, PT TDP Jadi Tersangka Korporasi

Senin, 18 Mei 2026 13:45

Reporter : Tim Digo.id

top-news

SOREANG, 18 Mei 2026, — Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan sebuah perusahaan di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dalam kasus ini, polisi menetapkan PT TDP sebagai tersangka korporasi karena diduga mengelola limbah B3 tanpa fasilitas Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) yang berizin.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan sejak Januari 2026 yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandung bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung.

Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, PT TDP diketahui memproduksi berbagai olahan karet, mulai dari karpet otomotif hingga material karet untuk penggilingan padi. Dari aktivitas produksi itu muncul limbah bekas bahan kimia yang seharusnya dikelola sesuai aturan.

“Satreskrim Polresta Bandung bersama Dinas Lingkungan Hidup telah menindak salah satu korporasi perusahaan di wilayah Cicalengka terkait pengelolaan limbah B3 yang tidak memiliki TPS sama sekali,” kata Luthfi, Senin (18/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan limbah berupa jeriken bekas bahan kimia dibiarkan berserakan di area terbuka tanpa pengelolaan sesuai standar lingkungan.

Jeriken-jeriken tersebut terpapar panas matahari dan hujan sehingga berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

“Seharusnya limbah B3 ini dikelola sebagaimana mestinya dan memiliki TPS berizin. Namun kenyataannya di lapangan tergeletak begitu saja shingga menjadi awal dari pencemaran lingkungan,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Bandung telah memeriksa 12 saksi yang terdiri dari delapan saksi umum dan empat saksi ahli. Penyidik juga telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan PT TDP sebagai tersangka korporasi,dan perlu disampaikan juga bahwa pekraea ini sudah P21 shingga hari ini akan limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan

Atas kasus tersebut, PT TDP dijerat Pasal 103 juncto Pasal 59 dan atau Pasal 104 juncto Pasal 60 junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Luthfi menegaskan, terkait kemungkinan penutupan perusahaan atau pencabutan izin usaha, hal itu akan bergantung pada proses hukum dan keputusan instansi terkait.

Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bandung, Robby Dewantara Sukardi, menyebut pengungkapan kasus ini menjadi bukti kolaborasi penegakan hukum lingkungan antara DLH dan Polresta Bandung.

“Ini hasil kolaborasi bersama. Tidak hanya kasus ini, ke depan kami juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang menghasilkan limbah B3 maupun air limbah,” kata Robby.

Ia menambahkan, DLH Kabupaten Bandung menjalankan pengawasan aktif maupun insidentil terhadap perusahaan, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Redaktur : Admin
iklan

Berita Terkait


viral-pemuda-dibacok-dan-motor-dibawa-kabur-di-tambora-polisi-bongkar-fakta-mengejutkan-bukan-begal-diduga-tawuran-brutal

Viral Pemuda Dibacok dan Motor Dibawa Kabur di Tambora, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan: Bukan Begal, Diduga Tawuran Brutal

Aksi brutal menjelang subuh itu kini memicu keresahan warga Tambora dan Pekojan. Banyak warga khawat...

saya-diculik-tentara-israel-dua-jurnalis-indonesia-di-kapal-misi-gaza-dicegat-idf-video-sos-gegerkan-publik

“Saya Diculik Tentara Israel!” Dua Jurnalis Indonesia di Kapal Misi Gaza Dicegat IDF, Video SOS Gegerkan Publik

Dua jurnalis Indonesia dari Republika yang ikut misi kemanusiaan menuju Palestina dikabarkan dihadan...

34-juta-situs-judi-online-diblokir-tapi-200-ribu-anak-indonesia-sudah-terpapar

3,4 Juta Situs Judi Online Diblokir, Tapi 200 Ribu Anak Indonesia Sudah Terpapar

Masifnya penyebaran judi online dinilai menjadi alarm serius bagi pemerintah, aparat penegak hukum,...

satreskrim-polresta-bandung-berhasil-ungkap-dugaan-kejahatan-lingkungan-pt-tdp-jadi-tersangka-korporasi

Satreskrim Polresta Bandung Berhasil Ungkap Dugaan Kejahatan Lingkungan, PT TDP Jadi Tersangka Korporasi

PT TDP dijerat Pasal 103 juncto Pasal 59 dan atau Pasal 104 juncto Pasal 60 junto Pasal 116 Undang-U...

sapi-kurban-rp150-juta-diburu-pejabat-peternak-bandung-kewalahan-penuhi-pesanan

Sapi Kurban Rp150 Juta Diburu Pejabat, Peternak Bandung Kewalahan Penuhi Pesanan

Pasar hewan kurban di Kabupaten Bandung mulai memanas jelang Idul Adha 2026. Permintaan sapi melonja...

heboh-mahkota-binokasih-keliling-jabar-pemprov-buka-suara-tak-ada-penggantian-nama-jawa-barat

Heboh Mahkota Binokasih Keliling Jabar, Pemprov Buka Suara: “Tak Ada Penggantian Nama Jawa Barat!”

Perayaan Hari Tatar Sunda sama sekali tidak berkaitan dengan perubahan nama provinsi ataupun upaya m...

pbb25-resmi-dimulai-selamat-hari-raya-musik-kolektivitas-dideklarasikan-di-magic-garage-bogor

PBB’25 Resmi Dimulai! “Selamat Hari Raya” Musik & Kolektivitas Dideklarasikan di Magic Garage Bogor

Bogor kembali panas, tapi bukan karena cuaca—melainkan karena vibe dari Konferensi Pers Pesta Bebas...

pebisnis-indonesia-billy-ching-produseri-girl-group-korea-siap-datangkan-vvup-ke-indonesia

Pebisnis Indonesia Billy Ching Produseri Girl Group Korea: Siap Datangkan VVUP ke Indonesia

Industri K-Pop kembali diramaikan oleh kehadiran girl group pendatang baru yang langsung menyita per...

peringati-hari-bumi-fkpdas-kota-tasikmalaya-gelar-aksi-tanam-pohon-serentak-bersama-walikota-tasikmalaya

Peringati Hari Bumi, FKPDAS Kota Tasikmalaya Gelar Aksi Tanam Pohon Serentak Bersama Walikota Tasikmalaya

Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada 22 April, Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Al...