3,4 Juta Situs Judi Online Diblokir, Tapi 200 Ribu Anak Indonesia Sudah Terpapar
Senin, 18 Mei 2026 18:06
Reporter : Tim Digo.id
Bandung, 18 Mei 2026, — Pemerintah mengklaim perang melawan judi online mulai menunjukkan hasil. Lebih dari 3,4 juta situs diblokir, puluhan ribu rekening dibekukan, dan perputaran uang haram disebut turun drastis.
Namun di balik angka-angka itu, muncul fakta yang lebih mengkhawatirkan, sekitar 200 ribu anak Indonesia sudah terpapar judi online, bahkan 80 ribu di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun.
Fakta tersebut diungkap Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
“Dalam kerangka judi online dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian,” kata Meutya.
Angka pemblokiran itu menjadi salah satu operasi digital terbesar yang pernah dilakukan pemerintah terhadap praktik perjudian daring yang selama beberapa tahun terakhir terus menggerus ekonomi masyarakat.
Tak hanya menutup akses situs, pemerintah juga mulai memburu aliran uang di balik bisnis ilegal tersebut.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online pada 2025 turun sekitar 30 persen.
Jika pada tahun sebelumnya nilai transaksi judi online mencapai Rp400 triliun, kini angkanya turun menjadi Rp286 triliun.
“Kalau kita lihat data PPATK untuk 2025, perputaran dana judi online adalah Rp286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp400 triliun,” ujar Meutya.
Meski turun, angka Rp286 triliun tetap menunjukkan bahwa praktik judi online masih menjadi ancaman serius. Nilai tersebut bahkan melampaui anggaran sejumlah kementerian dan sektor strategis negara.
Pemerintah pun memperluas langkah penindakan dengan membekukan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring.
Sepanjang 2025, lebih dari 25 ribu rekening telah diajukan untuk diblokir kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses, tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25 ribu lebih untuk tahun 2025,” katanya.
Namun, di tengah operasi besar-besaran itu, pemerintah menghadapi persoalan yang lebih pelik, judi online kini menyasar anak-anak.
Komdigi sebelumnya mengungkap sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah itu, sekitar 80 ribu anak bahkan masih berusia di bawah 10 tahun.
Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa judi online tidak lagi menyasar kelompok dewasa semata, tetapi mulai masuk ke ruang-ruang pribadi keluarga melalui telepon genggam dan media sosial.
Menurut Meutya, judi online dirancang seperti jebakan yang membuat pemain terus kalah, tetapi tetap terdorong untuk bermain lagi.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” ujarnya.
Masifnya penyebaran judi online dinilai menjadi alarm serius bagi pemerintah, aparat penegak hukum, hingga orang tua.
Sebab, praktik ini bukan hanya memicu kerugian ekonomi, tetapi juga mulai menghancurkan mental, pendidikan, dan masa depan generasi muda.
Di sisi lain, derasnya promosi judi online di ruang digital membuat upaya pemberantasan tak pernah benar-benar selesai. Satu situs ditutup, situs baru kembali muncul dengan nama dan jaringan berbeda.
Karena itu, pemerintah menilai perang melawan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran.
Edukasi publik, pengawasan keluarga, hingga penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan keuangan menjadi kunci agar Indonesia tidak terus dibanjiri praktik perjudian digital.
