Daftar Terbaru UMP 2023 di Berbagai Provinsi
Senin, 28 November 2022 22:40
Reporter : Antara
Ilustrasi Uang
BANDUNG -- Berbagai pimpinan daerah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 pada Senin 28 November 2022. Tidak kenaikan signifikan dari kenaikan UMP di berbagai provinsi di Indonesia ini.
Sebut saja UMP Daerah Istimewa Yogyakarta yang naik 7,65 persen saja. Yakni dari UMP 2022 sebesar 1.840.915,53 rupiah naik menjadi 1.981.782,39 rupiah.
Sementara di Provinsi DKI Jakarta kenaikan UMP mencapai 5,6 persen. Dimana UMP DKI Jakarta pada 2022 sebesar 4,6 juta rupiah naik menjadi 4,9 juta rupiah pada 2023.
Di sisi lain, kenaikan UMP pun terjadi di NTB sebesar 7,44 persen. Sebelumnya, UMP NTB ada di besaran 2.207.000 rupiah menjadi 2.371.000 rupiah pada 2023 mendatang.
Jawa Tengah pun turut mengumumkan kenaikan UMP sebesar 8,01 persen. UMP 2022 sebesar 1.812.935 rupiah naik menjadi 1.958.169,69 rupiah pada UMP 2023.
Provinsi terbaru yang mengumumkan UMP 2023 adalah Sumatera Selatan. UMP Sumsel naik 8,26 persen dari angka 3.144.000 rupiah menjadi 3.404.177,24 rupiah.
Sementara itu Provinsi Jawa Barat akan menjadi provinsi selanjutnya yang mengumumkan UMP 2023. Pemprov Jabar baru akan melakukan konferensi pers untuk mengumumkan UMP 2023 di Gedung Sate, Kota Bandung, pada pukul 17.00 WIB.