Bawa Kabur Pengungsi Rohingya 3 Pria Aceh Ditangkap Polisi
Jumat, 08 Desember 2023 17:03
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi Pengungsi Rohingya/TimDigo.id
Lhokseumawe, DigoID-Sebanyak tiga pria di Lhokseumawe, Aceh ditangkap polisi karena diduga hendak membawa kabur enam pengungsi Rohingya dari kamp penampungan sementara. Pengungsi itu rencananya akan dibawa ke Sumatera Utara.
"Jumat dinihari tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba kabur dan telah meninggalkan tempat penampungan," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, dikutip detik.com, Jumat, 08 Desember 2023.
Dalam keteranganya Henki menjelaskan, keenam pengungsi Rohingya itu kabur dari kamp penampungan sementara di gedung bekas kantor imigrasi di Lhokseumawe dengan melompat pagar belakang, pada Kamis malam, 07 Desember 2023. Diketahui mereka mengendap di persawahan sebelum dibawa keluar dari wilayah tersebut.
Sementara itu keenamnya dapat ditangkap kembali tim Satgas Polres Lhokseumawe. Selain itu, polisi juga menangkap tiga warga Lhokseumawe yakni RM (50), HU (41) dan DA (25).
Ketiga tersangka disebut mengaku dihubungi seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput ketiganya. Tugas ketiga tersangka disebut membawa pengungsi Rohingya dari kamp penampungan ke lokasi persinggahan.
"Setelah menjemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk di transitkan dan pada pukul 02.00 WIB akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan bus," ungkap Henki.
Hingga kini Polisi masih mendalami peran ketiganya dalam kasus tersebut. Selain itu, polisi juga masih memburu KH.
"Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta," tutup Henki.