Wanita Dibunuh Karena Tak Mau Hubungan Badan di Rumah Kosong
Rabu, 04 Januari 2023 01:03
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Pelaku pembunuhan wanita di rumah kosong. Dok. Rubby Jovan Primananda
KABUPATEN BANDUNG -- Jajaran Polresta Bandung berhasil ungkap kasus pembunuhan kepada seorang wanita dengan modus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada Sabtu, 31 Desember 2022, lalu.
Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan didukung keterangan sejumlah saksi, pelaku AAR (35) mengakui telah melakukan pembunuhan kepada korban NR.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, motif pembunuhan tersebut karena pelaku sakit hati kepada korban. Pelaku yang ingin berhubungan badan mendapat penolakan dari korban. Diketahui korban adalah teman kerja pelaku yang baru dikenal selama dua hari.
"Motifnya adalah ketika yang bersangkutan ingin berhubungan badan dengan si korban, namun korban menolak dan dilakukan pemukulan pada saat setelah dipukulnya korban oleh tersangka," ujar Kusworo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 3 Januari 2023.
Kusworo menuturkan, wanita tersebut tewas usai pelaku memukul korban ke arah kepala dan mendorong tubuh korban hingga terjatuh dari lantai 2 rumah kosong. Dari hasil visum pihak rumah sakit, diketahui korban mengalami pendarahan di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia.
"Kemudian korban terpeleset dan jatuh dari lantai dua yang mengakibatkan geger otak sebagaimana visum yang didapatkan dari pihak rumah sakit dan meninggal dunia," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, hubungan korban dengan pelaku adalah teman kerja, dimana pelaku berperan sebagai mucikari.
"Informasi dari pelaku adalah baru kenal dua hari dengan korban dimana pelaku hubungannya adalah teman kerja, tersangka menawarkan korban untuk bisa berhubungan badan dengan orang lain kemudian mengambil keuntungan dari situ," kata Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 yaitu pembunuhan disunsiderkan 351 ayat 3 yaitu penganiyayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara.