Wali Kota Istanbul Divonis Bui Diduga Hina Pejabat Senior
Jumat, 16 Desember 2022 23:00
Reporter : Hartifiany Praisra
Wali Kota Istanbul. Dok Twitter Imamoglu
ISTANBUL -- Pengadilan di Turki memberikan vonis dua tahun tujuh bulan penjara pada Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu, atas kasus penghinaan kepada pejabat publik, pada Rabu, 14 Desember 2022.
Selain itu, Pengadilan setempat juga memutuskan larangan kegiatan berpolitik bagi Imamoglu. Artinya dia kehilangan jabatan sebagai pemimpin Kota Istanbul.
Melansir Al Jazera, Imamoglu menyatakan hukuman tersebut bersifat politis dan tidak berdasar. Diperkirakan, dia akan mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan.
Sebelumnya, dia didakwa menghina pejabat publik senior usai dia menyebut pembatalan pemilihan wali kota pada Maret 2019 sebagai tindakan pembodohan.
"Putusan hari ini merupakan serangan terhadap keinginan jutaan warga Istanbul yang secara demokratis memilih wali kota untuk mereka tiga tahun yang lalu," kata Imamoglu dalam cuitannya di akun Twitter resminya.
Ribuan orang pun berkumpul di depan Balai Kota guna mengecam putusan terhadap Wali Kota Istanbul itu. Masyarakat meneriakkan slogan 'hak, hukum, dan keadilan,' serta me
Ribuan orang berkumpul di depan Balai Kota untuk mengecam putusan terhadap sang Wali Kota populer itu. Mereka meneriakkan slogan “Hak, Hukum, Keadilan!” dan meneriakkan protes agar pemerintahan Erdogan mengundurkan diri.
Menurut Associated Press, para kritikus mengaiktan sidang Wali Kota Istanbul ini sebagai upaya menyingkirkan lawan utama dari Presiden Erdogan.