Usai DPO, Sopir Sedan Mewah Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi
Minggu, 29 Januari 2023 20:10
Reporter : Antara
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan. Dok ant.
CIANJUR -- Sopir mobil mewah merek Audi A6 atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur, Jawa Barat, usai Polda Jabar memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Cianjur dan kuasa hukum, AKBP Doni Hermawan di Cianjur mengungkapkan kurang dari 24 jam, tersangka pengemudi sedan mewah yang menyebabkan seorang mahasiswi meninggal dunia itu akhirnya menyerahkan diri.
Polisi pun memastikan bahwa sedan mewah tersebut bukan merupakan bagian dari iring-iringan kepolisian saat terjadinya kecelakaan.
"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan. Sebelumnya tersangka menyerahkan diri diantar kuasa hukum yang sudah ditunjuknya," kata Kapolres Cianjur.
Doni telah meminta keterangan dari tersangka terkait dugaan kecelakaan yang menyebabkan mahasiswi Universitas Surya Kancana (Unsur) Cianjur, atas nama Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung-Cianjur. Namun dia belum memastikan apakah tersangka langsung ditahan atau tidak.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan selanjutnya tersangka ditahan atau tidak," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Yudi Junadi, mengatakan mendampingi kliennya untuk menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur, sebagai warga negara yang baik untuk menjalani proses hukum secara kooperatif.
Pihaknya mempertanyakan terkait penetapan DPO yang diumumkan Polda Jabar yang terkesan terburu-buru sebelum kliennya mendapat panggilan.
"Sebelum ditetapkan sebagai DPO seharusnya klien kami mendapat panggilan dan ditetapkan sebagai tersangka," paparnya.
"Klien kami sudah membantah tuduhan sejak awal penyelidikan kalau dia tidak merasa menabrak korban. Tapi hasil pemeriksaan berbeda, namun sebagai warga negara yang baik klien kami akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya Sopir sedan mewah merek Audi tipe A6 bernopol palsu atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jabar, karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Cianjur, mengatakan saat hendak dilakukan penangkapan tersangka sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri, sehingga pihaknya mengeluarkan surat DPO. (ant)