Tok! Gugatan Dari Kubu Anies dan Ganjar Soal Pilpres 2024 Resmi Ditolak MK
Senin, 22 April 2024 17:47
Reporter : Tim Digo.id

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Putusan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024/TImDigo.id
Jakarta, DigoID-Mahkamah Konstitusi (MK) udah putusin nih gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan sama Paslon Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Paslon Nomor Urut 2, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK ngebacain putusannya dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024.
Putusan Gugatan Dari Paslon Anies-Muhaimin
Ketua MK, Suhartoyo, yang baca putusannya bilang begini, "Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," dilanjutin dengan ketok palu MK. Jadi, gugatannya ditolak semua, ya. Nggak cuma itu aja, MK juga menolak eksepsi dari termohon dan pihak terkait semuanya. Jadi, gugatan dan alasan penolakannya udah dijelasin dengan jelas.
Ada juga yang menarik nih, ternyata ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang punya dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Jadi, meskipun mayoritas memutuskan menolak, tapi ada juga yang punya pandangan berbeda. Seru ya!
Putusan Gugatan Dari Paslon Ganjar-Mahfud
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi juga udah putusin gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusannya ini dibacain sama Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4) sore.
"Sesuai dengan pokok permohonan, kita menolak permohonan dari pihak pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat bacain amar putusan MK atas sengketa Pilpres 2024 yang diajukan sama Ganjar-Mahfud. Selain itu, Suhartoyo juga bilang MK menolak eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait semuanya.
Kayak putusan sebelumnya, dalam putusan kali ini juga ada pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari beberapa hakim konstitusi. Ada tiga hakim konstitusi yang punya pendapat beda, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Jadi, gitu deh ceritanya, semoga keputusan ini bisa diterima dengan lapang dada dan kedepannya bisa bawa dampak positif buat semua pihak yang terlibat.
Dua Perkara Ini Disidangkan Oleh Delapan Hakim Konstitusi
Dua perkara ini disidangin dan diputusin sama delapan dari sembilan hakim konstitusi. Ke delapan hakim itu yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Anwar Usman nggak ikutan proses sidang karena sebelumnya udah dinyatakan melanggar etik dalam putusan perkara yang mengubah syarat calon presiden dan calon wakil presiden yang nyerahin Gibran.
Gugatannya Apa Aja Sih?
Sebelumnya, Anies-Muhaimin juga udah gugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Tuntutan kedua kubu ini ada kesamaannya. Salah satu tuntutan mereka adalah pengen MK membatalkan hasil perhitungan suara yang KPU tetapin pada 20 Maret 2024.
Selain itu, mereka juga pengen MK ngasih keputusan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.
Prosesnya Gini, Guys!
MK udah ngegelar sidang sengketa Pilpres 2024 dari Rabu, 27 Maret 2024. MK udah minta keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, sama pihak terkait (Prabowo-Gibran). MK juga udah dengerin keterangan dari saksi-saksi dan ahli yang disiapin sama semua pihak itu.
Dalam proses nanganin dua perkara ini, MK udah nerima banyak banget amicus curiae yang diajukan dari berbagai pihak, termasuk dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Jumlahnya, ada 48 amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4). Itu jumlah amicus curiae terbanyak sepanjang sejarah MK nanganin perkara PHPU. Tapi, cuma 14 yang bener-bener jadi pembahasan hakim, karena yang diterima terakhir maksimal Jumat, 16 April 2024 jam 16.00 WIB. Gimana nih, seru banget kan prosesnya? Terus, kita tunggu aja nih keputusan selanjutnya dari MK. (wd)