Tok, Akhirnya DPR Setujui Pengesahaan RUU KUHP
Selasa, 06 Desember 2022 19:38
Reporter : Antara
Ilustrasi Gedung MPR DPR RI. Dok ant.
JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang, Selasa, 6 Desember 2022.
"Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Usai itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dia menyatakan seluruh fraksi sudah mengungkapkan pendapatnya di tingkat I terkait RUU KUHP untuk dibawa dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.
"Ada fraksi yang menyampaikan catatan terkait RUU KUHP. Saya sudah berikan kesempatan pada fraksi untuk sampaikan catatan tersebut ke rapat paripurna namun meminta mencabut pasal dalam RUU KUHP, itu namanya tidak konsisten," ucapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah anggota Fraksi PKS DPR, Iskan Qolba Lubis, yang sempat memberikan interupsi dalam rapat paripurna untuk menyampaikan dua catatan terhadap RUU KUHP.
Akan tetapi, Ahmad langsung memotong interupsi tersebut karena Lubis meminta agar pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga dihapus. Menurutnya, Fraksi PKS dalam pengambilan keputusan di tingkat I sudah sepakat RUU KUHP akan dibawa ke rapat paripurna.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, mengatakan RUU KUHP sangat diperlukan masyarakat Indonesia dalam rangka mereformasi hukum pidana nasional, mereformasi hukum pidana nasional sesuai tujuan pembangunan nasional.
Lebih lanjut, dia menyatakan RUU KUHP ini dapat menciptakan masyarakat adil dan makmur serta mewujudkan kesamaan dan HAM.
Dirinya juga menilai muatan dalam RUU KUHP mencerminkan paradigma pemidanaan, tak hanya memberikan efek jera dan pembalasan namun mewujudkan keadilan.
"RUU KUHP memuat penyempurnaan secara holistik dengan mengakomodir semua pendapat masyarakat agar tidak ada kriminalisasi dan kesewenang-wenangan yang dilakukan aparat penegak hukum," ujar Bambang. (ant)