Terdakwa Asusila Aplikasi Online Jalani Sidang Tipiring
Sabtu, 10 Desember 2022 02:35
Reporter : Siti Ninu Nugraha
Terdakwa asusila operasi yustisi Satpol PP. Dok Humas Pemkot Bandung.
BANDUNG -- Terdakwa asusila Operasi Yutisi Satuan Polisi Pramong Praja menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A, Jumat, 9 Desember 2022. Ada 18 terdakwa atas perbuatan asusila melalui aplikasi online.
Melansir laman resmi Pemkot Bandung, sebanyak 18 terdakwa melakukan pelanggaran Pasal 17 ayat 1 Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat (Tibumtranlinmas). Terdakwa merupakan hasil Operasi Yutisi yang dilakukan Satpol PP pada, Kamis, 8 Desember 2022.
17 terdakwa dipidana sebesar denda 300 ribu rupiah (subsider empat hari kurungan, biaya perkara 2000 Rupiah). Sedangkan satu terdakwa lainnya dipidana denda 400 ribu Rupiah (subsider empat hari kurungan, biaya perkara 2000 Rupiah).
Sebelumnya pada Operasi Yutisi, Satpol PP Kota Bandung mengamankan 26 orang. Kemudian Satpol PP melakukan penyidikan lebih lanjut.
Operasi dilakukan di enam hotel di Kota Bandung, Kamis 8 Desember 2022 malam. Operasi ini juga melibatkan berbagai unsur yakni Bantuan Kendali Operasi (BKO) Polri, Detasemen Polisi Militer (Denpom), dan Kejaksaan Kota Bandung.