Terancam 10 Tahun Penjara Panji Gumilang Didakwa 3 Pasal Berlapis
Kamis, 09 November 2023 18:11
Reporter : Tim Digo.id

Ilustrasi Panji Gumilang Menjalani Sidang/TimDigo.id
Indramayu, DigoID-Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 08 November 2023. Dalam sidang ini Panji didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu.
Keterangan dari Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu Yanto Arianto menjelaskan, sidang Panji dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar.
Sementara Tim JPU yang diketuai oleh Zulfikar Tanjung, membacakan tiga dakwaan terhadap Panji Gumilang, yang berbentuk gabungan yakni kombinasi dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsider.
Yanto Arianto menuturkan untuk dakwaan primer yang disampaikan Tim JPU berkaitan dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946, mengenai penyiaran berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
"Untuk subsidernya berkaitan dengan Pasal 14 ayat (2) sama juga tentang berita bohong. Lebih subsider lagi Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap," kata Yanto, dikutip dari ANTARA, Kamis, 09 November 2023.
Tidak hanya itu, Yanto menyatakan bahwa Tim JPU juga mendakwa Panji Gumilang dengan UU ITE yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Di mana UU itu intinya adalah untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, antar golongan atau SARA,"ungkap Yanto.