digoNEWS

Tak Punya Diler dan Bengkel, Perusahaan Tersangka Diduga Tetap Menang Tender Motor Listrik BGN Rp1,1 Triliun

Sabtu, 13 Juni 2026 pukul 09.00 WIB
9.9K views
Tak Punya Diler dan Bengkel, Perusahaan Tersangka Diduga Tetap Menang Tender Motor Listrik BGN Rp1,1 Triliun

Bagikan artikel:

DigoID, – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp1,1 triliun. PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) milik tersangka Andri Mulyono (AM) diduga memenangkan proyek meski tidak memiliki diler maupun bengkel motor listrik yang aktif.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan PT YAT sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai vendor dalam pengadaan tersebut.

"PT YAT belum memiliki diler atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Penyidik menduga Andri tidak bergerak sendiri. Untuk meloloskan perusahaannya dalam proyek jumbo itu, ia disebut bekerja sama dengan tersangka lain berinisial AA dengan mengakuisisi PT ASE.

Menurut Syarief, langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah PT YAT menjadi penyedia motor listrik dalam proyek BGN.

"AM bekerja sama dengan saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE," ujarnya.

Tak hanya itu, Andri juga diduga menjalin komunikasi intensif dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

"Dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan," kata Syarief.

Dalam penyidikan, Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up pada pengadaan motor listrik tersebut. Modus itu diduga dilakukan untuk mendekati nilai anggaran yang telah disiapkan.

"Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," ujar Syarief.

Kasus ini menjadi sorotan karena proyek yang dipersoalkan terkait dengan operasional SPPG di bawah BGN, lembaga yang berperan dalam mendukung program pemenuhan gizi masyarakat.

Nilai anggaran pengadaan motor listrik itu mencapai Rp1,1 triliun. Besarnya dana yang terlibat membuat dugaan penyimpangan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik Kejagung telah menahan AM selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional tersebut.