Senin Ini, Layanan SIM Keliling Hadir di Cileunyi dan Majalaya

Bagikan artikel:
DigoID, - Warga Kabupaten Bandung yang berencana memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polresta Bandung pada Senin (15/6/2026). Dua titik pelayanan disiapkan untuk memudahkan masyarakat mengurus administrasi tanpa harus datang ke kantor SATPAS.
Mobil SIM Keliling beroperasi di Bank HIK Cileunyi dan Thee Matic Mall Majalaya. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Masyarakat diimbau untuk mengecek tanggal kedaluwarsa SIM masing-masing. Sebab, SIM yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling dan harus diproses sebagai pembuatan SIM baru di SATPAS Polresta Bandung.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku berakhir. Untuk itu, pemilik SIM tidak perlu menunggu hingga mendekati tanggal kedaluwarsa.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi SIM asli yang masih berlaku, KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih aktif beserta fotokopinya, serta surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi sesuai ketentuan kepolisian.
Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga seluruh proses penerbitan SIM selesai. Sementara itu, pendaftaran untuk perpanjangan SIM pada hari Senin dibuka mulai 08.00 hingga 11.00 WIB.
Warga yang akan mengurus perpanjangan disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean, sekaligus memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap agar proses berjalan lancar.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya





