digoNEWS

Hari ini, SIM Keliling Polresta Bandung Hadir di Ciparay dan Ciwidey, Catat Jadwalnya

Rabu, 17 Juni 2026 pukul 06.14 WIB
20 views
Hari ini, SIM Keliling Polresta Bandung Hadir di Ciparay dan Ciwidey, Catat Jadwalnya

Bagikan artikel:

DigoID, - Layanan SIM Keliling Polresta Bandung kembali beroperasi, Rabu (17/6/2026). Warga Kabupaten Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C dapat mendatangi dua lokasi yang telah disiapkan, yakni Kantor Kecamatan Ciparay dan Alun-Alun Ciwidey.

Program ini menjadi pilihan bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM lebih praktis tanpa harus datang ke kantor SATPAS. Namun, layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya masih aktif.

Bagi masyarakat yang SIM-nya sudah melewati tanggal kedaluwarsa, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui mobil SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di SATPAS Polresta Bandung sesuai prosedur yang berlaku.

Petugas mulai melayani masyarakat sejak pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Sementara itu, pendaftaran perpanjangan SIM pada hari Rabu dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Pemilik SIM yang hendak memperpanjang diwajibkan membawa SIM asli yang masih berlaku,KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih aktif beserta fotokopinya.

Selain itu, pemohon juga harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian dan hasil tes psikologi sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Pemeriksaan kesehatan meliputi kondisi fisik, ketajaman penglihatan, serta memastikan pemohon tidak mengalami gangguan yang dapat memengaruhi keselamatan berkendara.

Polresta Bandung mengingatkan masyarakat agar tidak menunda perpanjangan hingga masa berlaku SIM habis. Pengurusan perpanjangan sudah bisa dilakukan 14 hari sebelum tanggal kedaluwarsa, sehingga warga memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi seluruh persyaratan.

Dengan adanya layanan SIM Keliling di Ciparay dan Ciwidey, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses pelayanan publik sekaligus menjaga kelengkapan dokumen berkendara agar tetap sah saat digunakan di jalan raya.