digoNEWS

Guru hingga Mahasiswa Bersaksi di MK: Anggaran MBG Disebut Picu PHK Guru dan Tekan Layanan Pendidikan

Rabu, 17 Juni 2026 pukul 10.00 WIB
16 views
Guru hingga Mahasiswa Bersaksi di MK: Anggaran MBG Disebut Picu PHK Guru dan Tekan Layanan Pendidikan

Bagikan artikel:

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, para saksi dari kalangan guru dan mahasiswa mengungkap dampak yang mereka nilai muncul akibat penempatan anggaran MBG dalam pos pendidikan.

Sidang yang digelar Senin (15/6/2026) lalu itu membahas dua perkara, yakni Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan 55/PUU-XXIV/2026. Keduanya sama-sama menggugat kebijakan memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan di APBN 2026.

Salah satu kesaksian paling tajam datang dari Iman Zanatul Haeri, guru sejarah Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Di hadapan majelis hakim, Iman mengaku menerima banyak laporan dari guru terkait dampak kebijakan tersebut.

"Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer," ujar Iman dalam sidang di MK.

Iman menyebut, sejumlah guru PPPK dirumahkan karena kontraknya tidak diperpanjang. Ada pula guru PPPK paruh waktu yang menerima gaji jauh di bawah standar.

Ia mencontohkan, guru PPPK paruh waktu di Cianjur, Jawa Barat, hanya menerima sekitar Rp300 ribu per bulan, sementara di Sumedang terdapat guru yang memperoleh gaji sekitar Rp50 ribu, bahkan sebelum dipotong iuran BPJS.

Menurut Iman, persoalan tidak berhenti pada nominal gaji. Guru honorer disebut dipaksa memilih antara menerima gaji dari dana BOS atau tunjangan profesi guru (TPG). Sementara itu, guru madrasah swasta yang sebelumnya dijanjikan akan diangkat menjadi PPPK, mengalami penundaan pencairan tunjangan profesi.

P2G juga melakukan survei terhadap para tenaga pendidik. Survei tersebut diikuti 239 guru, termasuk 62 guru honorer dan 62 guru PPPK paruh waktu.

Dari hasil survei itu, muncul sejumlah persoalan yang diklaim berkaitan dengan perubahan kebijakan anggaran pendidikan, seperti meningkatnya beban kerja guru, keterlambatan pembayaran honor, berkurangnya fasilitas pendidikan, hingga menyempitnya peluang pengangkatan PPPK.

Iman bahkan mengungkap adanya guru PPPK paruh waktu yang belum menerima gaji sejak dilantik pada Desember 2025.

Selain mengajar, kata dia, guru kini juga harus terlibat dalam proses distribusi makanan MBG di sekolah.

Guru bertugas mengawasi pembagian makanan, melakukan pencatatan, hingga memastikan wadah makanan dikembalikan. Proses tersebut kerap berlangsung saat jam pelajaran berlangsung.

Akibatnya, waktu belajar siswa disebut berkurang dan proses pembelajaran menjadi tidak efektif.

"Dampaknya bukan hanya pada kesejahteraan, tetapi juga karier, ketimpangan, bahkan kondisi psikologis guru," kata Iman.

Dalam kesaksiannya, Iman juga menyinggung sulitnya mencari saluran untuk menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tersebut.

"Upaya yang kami lakukan secara konstitusional ini adalah upaya yang paling mendasar, jika boleh menyebut upaya terakhir. Karena akses untuk mengevaluasi agar anggaran kesejahteraan guru dalam anggaran pendidikan tidak diambil oleh MBG, tidak ada salurannya," ujarnya.

Ia kemudian melanjutkan pernyataan yang memantik perhatian ruang sidang.

"Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG, kami mau melapor kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), tentara punya dapur SPPG, kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG," kata Iman.

Sorotan terhadap dampak pengalokasian anggaran MBG juga datang dari kalangan mahasiswa.

Muhammad Zidan Ramdani, mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Ketua DEMA fakultas tersebut, mengatakan perguruan tinggi keagamaan negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU) masih sangat bergantung pada dukungan APBN.

Karena itu, setiap perubahan alokasi anggaran pendidikan dinilai dapat berdampak langsung terhadap kualitas layanan pendidikan yang diterima mahasiswa.

"Sebelum adanya kebijakan makanan bergizi gratis atau MBG, berbagai persoalan yang dihadapi perguruan tinggi dan mahasiswa sesungguhnya telah cukup kompleks," ujar Zidan.

Ia menyebut mahasiswa masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari terbatasnya akses beasiswa, kebutuhan peningkatan fasilitas pembelajaran, penguatan kualitas dosen, hingga dukungan terhadap riset dan pengembangan mahasiswa.

Menurut Zidan, seluruh kebutuhan tersebut memerlukan dukungan anggaran yang besar dan berkelanjutan.

"Pengurangan atau pergeseran anggaran pendidikan berpotensi memperdalam berbagai persoalan yang selama ini belum sepenuhnya terselesaikan. Dampak akhirnya akan dirasakan langsung oleh mahasiswa sebagai penerima layanan pendidikan," tuturnya.

Sidang uji materi ini menjadi salah satu arena penting dalam perdebatan mengenai prioritas penggunaan anggaran pendidikan nasional. Di satu sisi, pemerintah menjalankan MBG sebagai program strategis. Di sisi lain, guru dan mahasiswa yang bersaksi di MK menilai pengalokasian dana program tersebut perlu dievaluasi agar tidak mengorbankan kebutuhan dasar sektor pendidikan itu sendiri.