Sehari Setelah Menikah, Perempuan di KBB Diceraikan Suami Usai Mengaku Jadi Korban Persetubuhan Ayah Kandung

Bagikan artikel:
DigoID, - Nasib pahit dialami SA (33), warga Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ia diceraikan suaminya hanya sehari setelah pernikahan berlangsung, setelah mengungkap dugaan persetubuhan yang dilakukan ayah kandungnya selama bertahun-tahun.
Kasus itu kini dalam pendampingan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bandung Barat setelah keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut.
Pendamping Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak PPPA KBB, Deden Irwan, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari bibi korban pada 7 Mei 2026.
“Berdasarkan pengakuan keluarga pelapor, korban diduga telah mengalami pelecehan seksual hingga persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri selama kurang lebih delapan tahun,” kata Deden, Senin (8/6/2026).
Menurut Deden, dugaan kasus itu baru terungkap setelah korban menikah dengan pria pilihan keluarga pada 23 April 2026. Korban diketahui memiliki kondisi kejiwaan yang tidak stabil dan termasuk penyandang disabilitas kejiwaan.
Fakta mengejutkan muncul pada malam pertama pernikahan. Saat berbincang dengan suaminya, korban secara spontan membandingkan kemampuan biologis suaminya dengan seseorang yang sebelumnya pernah berhubungan dengannya.
Ucapan tersebut membuat sang suami terkejut dan meminta penjelasan lebih lanjut. Dalam percakapan itu, korban mengaku pernah mengalami persetubuhan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Malam itu juga, suami korban menghubungi keluarganya dan menyampaikan pengakuan yang diterimanya dari korban.
Keluarga besar kemudian menggelar pertemuan pada 7 Mei 2026 untuk meminta penjelasan langsung dari korban sekaligus mendengar keterangan suaminya.
Dalam forum keluarga tersebut, korban kembali mengakui bahwa dirinya telah mengalami persetubuhan yang diduga dilakukan ayah kandungnya selama sekitar delapan tahun hingga menjelang pernikahan.
Deden menyebut dugaan tindakan itu semakin sering terjadi setelah ibu kandung korban meninggal dunia.
“Ayah korban dikenal sebagai orang pintar atau paranormal yang membuka praktik pengobatan alternatif di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Deden.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban tidak dalam kondisi hamil. Namun, proses pembuktian perkara menjadi lebih rumit karena korban telah menikah sebelum dugaan kasus tersebut terungkap.
Usai mendengar pengakuan korban dan hasil pertemuan keluarga, suami korban memutuskan mengakhiri pernikahan yang baru seumur jagung itu.
“Setelah pertemuan bersama keluarga, suaminya memutuskan untuk menceraikan korban dan membuat pernyataan tertulis,” kata Deden.
Saat ini, kasus dugaan kekerasan seksual dalam keluarga tersebut masih dalam pendampingan PPPA KBB untuk proses penanganan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya






