Satpol PP Amankan 26 Orang Pelanggar Prostitusi Online
Jumat, 09 Desember 2022 15:13
Reporter : Siti Ninu Nugraha
Dok. Humas Pemkot Bandung
BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan Operasi Yutisi di enam hotel di Kota Bandung pada Kamis 8 Desember 2022 malam. Hasilnya, Satpol PP mengamankan 26 orang yang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari laman resmi Pemkot Bandung, operasi ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Sebanyak 20 pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, 20 pelanggar di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk menjalani Sidang Tipiring. Dua pelanggar dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum dan 4 orang tidak terbukti melanggar," tulis laporan Resmi Satpol PP Kota Bandung.
Laporan tersebut menuliskan 26 pelanggar melakukan pelanggaran tindak asusila atau prostitusi online. Selain itu pelanggar akan dibebankan sanksi biaya paksaan penegak hukum sebesar satu juta rupiah.
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akan dilakasanakan Jumat, 9 Desember 2022. Operasi ini juga melibatkan BKO Polri, Denpom, dan Kejaksaan Kota Bandung.