Sambo Gugat Presiden RI dan Kapolri Terkait Pemecatannya
Jumat, 30 Desember 2022 19:19
Reporter : Antara
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dok ant.
JAKARTA -- Mantan Kepala Divisi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, menggugat Presiden RI Joko Widodo serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo, terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Dalam gugatannya, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Tak hanya itu, Sambo pun memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Permohonan lainnya adalah menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sebelumnya pada 26 Agustus 2022, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sekarang, Ferdy Sambo telah berstatus sebagai terdakwa dalam dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini. (ant)