digoNEWS

Said Iqbal Dorong Outsourcing Dihapus dari RUU Ketenagakerjaan

Selasa, 9 Juni 2026 pukul 08.00 WIB
6.6K views
Said Iqbal Dorong Outsourcing Dihapus dari RUU Ketenagakerjaan

Bagikan artikel:

DigoID, - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, langsung menyoroti praktik outsourcing usai dilantik Presiden Prabowo Subianto. Ia mendorong sistem alih daya dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang akan segera dibahas pemerintah dan DPR.

Jika penghapusan tidak memungkinkan, Said meminta aturan outsourcing diperketat dan dibatasi hanya untuk pekerjaan tertentu.

"Kita harus memastikan dalam rancangan undang-undang tersebut, outsourcing, pekerja alih daya itu kalau bisa dihapus. Kalau lah tidak bisa, sekurang-kurangnya dibatasi dengan ketat," kata Said di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (8/6).

Menurut dia, pembatasan dapat dilakukan dengan menentukan hanya beberapa jenis pekerjaan penunjang yang boleh menggunakan sistem outsourcing.

"Misal hanya empat atau lima jenis pekerjaan penunjang saja," ujarnya.

Isu outsourcing menjadi perhatian karena dinilai berkaitan langsung dengan kepastian kerja pekerja. Di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan gejala deindustrialisasi yang masih membayangi sektor formal, Said menilai perlindungan terhadap buruh harus menjadi prioritas dalam penyusunan aturan baru.

Ia menyebut kepastian kerja atau job security sebagai fondasi utama kesejahteraan pekerja. Target pertumbuhan ekonomi yang dikejar pemerintah, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja yang stabil dan berkualitas.

Said mengaku akan memberikan berbagai masukan dan analisis kebijakan kepada Presiden untuk mendorong reindustrialisasi dan membuka kembali peluang kerja di sektor formal.

"Kita ingin sektor formal, para pekerja bisa kembali bekerja di pabrik-pabrik, di perusahaan-perusahaan dan di tempat-tempat kerja lain," katanya.

Selain kepastian kerja, mantan Presiden KSPI itu juga menyoroti pentingnya kepastian pendapatan. Ia menilai pekerja harus memperoleh upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus memiliki kemampuan menabung.

"Upah yang layak kita harus bisa memastikan bisa menabung," ujar Said.

Menurutnya, peningkatan upah yang layak tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.

"Daya beli naik, konsumsi naik. Konsumsi naik, ekonomi akan tumbuh," katanya.

Said juga menempatkan jaminan sosial sebagai agenda utama yang akan dikawal selama menjabat sebagai penasihat khusus presiden. Ia menyebut tiga isu utama yang akan terus didorong yakni kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan perlindungan jaminan sosial.

Pelantikan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh menandai masuknya tokoh serikat pekerja ke lingkaran penasihat Presiden. Posisi itu memberi ruang bagi Said untuk ikut memengaruhi arah kebijakan ketenagakerjaan, termasuk dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang diperkirakan menjadi salah satu agenda penting pemerintah dalam waktu dekat.