Rp476 Miliar di Brankas, Rumah Tak Masuk LHKPN: Misteri Tujuh Koper di Kediaman Eks Jampidsus

Bagikan artikel:
DigoID, - Tujuh koper tersimpan rapi di dalam brankas sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor. Saat dibuka tim Kortas Tipidkor Polri, isinya membuat publik tercengang, 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar asing, dan uang tunai dengan total nilai mencapai Rp476 miliar.
Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (9/7/2026) dini hari itu kini memunculkan pertanyaan yang lebih besar, mengapa rumah mewah tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)?
Nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi sorotan setelah ia mengakui rumah di Sentul itu merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
Namun, berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aset tersebut tidak tercatat.
Dalam LHKPN periodik 2025, Febrie hanya melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Bandung, dan Tangerang Selatan. Penelusuran terhadap LHKPN tahun 2022 juga menunjukkan hasil serupa, tidak ada rumah di Sentul.
Fakta itu membuat publik mempertanyakan transparansi pelaporan harta pejabat negara, terutama karena rumah tersebut menjadi lokasi ditemukannya aset bernilai hampir setengah triliun rupiah.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan rumah tersebut diduga menggunakan skema nominee atau atas nama pihak lain.
"Rumah yang di Sentul diduga atas nama nominee. Nama yang digunakan juga bukan anggota keluarga, sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan awal," ujar Aminuddin.
Di sisi lain, Febrie menegaskan bahwa barang-barang yang ditemukan di rumahnya memiliki pemilik yang dapat mempertanggungjawabkan asal-usulnya.
"Semua pihak yang berkaitan dengan barang-barang tersebut akan memberikan penjelasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Febrie dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).
Meski demikian, hingga kini identitas pemilik 74 kilogram emas, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan uang tunai Rp100 juta itu belum diungkap ke publik.
Penggeledahan rumah di Sentul merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan penyaluran batu bara untuk PLTU, perkara Asabri, dan Krakatau Steel. Sehari sebelumnya, Kortas Tipidkor juga menggeledah restoran Prancis de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta Koin Money Changer yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Besarnya nilai barang bukti membuat kasus ini cepat menjadi perhatian nasional. Di media sosial, publik mempertanyakan bagaimana aset bernilai Rp476 miliar bisa berada di sebuah rumah yang tidak tercatat dalam LHKPN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan institusinya tidak mengetahui rincian harta yang dilaporkan setiap pejabat.
"LHKPN bersifat pribadi dan dilaporkan langsung kepada KPK. Kami hanya memastikan kewajiban pelaporannya dipenuhi," kata Anang.
Kasus ini kini memasuki babak yang lebih sensitif. Bukan hanya soal dugaan tindak pidana dan pencucian uang, tetapi juga menyangkut integritas sistem pelaporan kekayaan pejabat negara.
Sampai saat ini, satu pertanyaan masih menggantung: jika rumah itu memang milik pribadi dan bukan bagian dari LHKPN, lalu milik siapa sebenarnya tujuh koper berisi Rp476 miliar yang tersimpan di dalam brankasnya?
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya






