Eks Penyidik KPK Turun Tangan, Kejagung Kerahkan 'Tim 9' untuk Usut Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Bagikan artikel:
DigoID, - Kejaksaan Agung mengerahkan sembilan jaksa senior, sebagian besar berlatar belakang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Langkah ini menjadi perhatian publik karena untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun terakhir, Kejagung membentuk tim khusus guna menangani perkara yang melibatkan mantan petinggi di lingkungan Korps Adhyaksa.
"Yang jelas, sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Tim yang dikenal sebagai "Tim 9" itu dibentuk setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dari Polri. Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara, mulai dari dugaan korupsi batu bara, PT Krakatau Steel, hingga ASABRI.
Tak hanya membentuk tim khusus, Kejagung juga langsung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk memperluas penanganan kasus.
Sprindik Nomor 43 mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Krakatau Steel. Sprindik Nomor 44 berkaitan dengan dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout. Sementara Sprindik Nomor 45 menyasar dugaan korupsi di PT ASABRI berdasarkan laporan dari penyidik Polri.
"Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri," ujar Anang.
Anang menegaskan, seluruh proses penyidikan kini berada di bawah kewenangan Kejagung. Namun, proses tersebut tetap melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum lainnya.
"Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Termasuk mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut mengawasi," katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Tim 9 terdiri atas Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Keberadaan para jaksa eks KPK di dalam tim ini dinilai menjadi sinyal bahwa Kejagung ingin menunjukkan independensi dalam menangani perkara yang menyentuh lingkaran internalnya sendiri.
Sementara itu, status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya ditetapkan Polri dipastikan tetap berlaku selama proses hukum berjalan.
"Tidak gugur. Yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua. Dalam pertimbangan kita, termasuk sprindik dari Polri dan laporannya," tutur Anang.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya






