Putusan MK Bersifat final dan Mengikat, Tidak Ada satupun Upaya Hukum Yang Dapat Membatalkannya
Kamis, 19 Oktober 2023 02:10
Reporter : Tim Digo.id
eksklusif Digo.ID
Jakarta, Digo.ID -- Pendapat Waryono Achmad Maulana SH, juga sebagai pengacara Cynthiara Alona. Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Waryono Achmad Maulana SH menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat diambil oleh pihak yang merasa dirugikan akibat putusan tersebut.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini.” Tandasnya.
Ada kejanggalan dalam putusan MK terkait persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, yang tampaknya mendekati Pemilu 2024. Kejanggalan tersebut adalah adanya perubahan persyaratan usia calon presiden atau wakil presiden, di mana seseorang yang berusia di bawah 40 tahun namun pernah menjabat sebagai kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Pertanyaan yang muncul adalah siapa yang diuntungkan dengan perubahan ini. Waryono Achmad Maulana SH menyatakan bahwa orang yang diuntungkan adalah mereka yang memenuhi persyaratan tersebut, yaitu seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dan pernah menjabat sebagai kepala daerah. Ini akan memungkinkan mereka untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024.
“Kita sudah melihat arah kebijakan ini, dan tampaknya menguntungkan bagi individu yang berusia di bawah 40 tahun dan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Mereka sekarang memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden, dan hal ini sudah menjadi pengetahuan umum.” Ucap Waryono.
Dalam konteks politik, segala kemungkinan bisa terjadi, dan Waryono Achmad Maulana SH merasa bahwa perubahan ini akan menguntungkan mereka yang memenuhi syarat-syarat tersebut. Namun, ia tidak secara eksplisit menyebutkan siapa yang diuntungkan, karena perubahan ini bisa mempengaruhi berbagai pihak yang memenuhi persyaratan tersebut.
Pandangan dan pendapat Waryono Achmad Maulana SH terkait dengan putusan MK dan dampaknya terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden di masa mendatang. (uc/khn).