PT KAI Daop 2 Mulai Buka Pemesanan Tiket untuk Libur Nataru
Senin, 07 November 2022 16:13
Reporter : Antara
Dok. ant
PURWAKARTA -- PT Kereta API Indonesia (Persero) mulai membuka pemesanan tiket kereta api untuk 103 perjalanan pada libur Natal dan tahun baru 2023.
Menurut Humas Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyatakan penjualan tiket KA untuk Nataru bakal dibuka secara bertahap mulai dari Senin, 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.
"Masa libur Natal dan tahun baru itu adalah untuk keberangkatan 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023," katanya dalam keterangan resminya.
Tiket kereta nantinya dapat dipesan melalui website resmi kai.id, aplikasi KAI Access, contact center 121, loket box, dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.
Dia menjelaskan, sebelumnya KAI baru menjual tiket mulai H-30 keberangkatan. Tapi, pada tahun ini waktu pemesanannya ditambah menjadi H-45 sebelum keberangkatan. Agar masyarakat lebih leluasa dalam merencanakan perjalanannya.
"KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur natal dan tahun baru," ucapnya.
Kuswadrojo berpesan agar pelanggan senantiasa lebih teliti dalam menginput tanggal, memilih rute, sampai memasukkan data diri ketika melakukan pemesanan.
"Jadi rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," ujarnya.
Dirinya menuturkan, dalam periode libur Natal dan tahun baru 2023, Daop 2 Bandung bakal mengoperasikan 103 perjalanan kereta api, yang terdiri atas 41 perjalanan kereta jarak jauh serta 62 perjalanan untuk kereta lokal.
Berdasarkan data dari PT KAI, total tempat duduk yang akan disiapkan sebanyak 84.266 tempat duduk, dengan rincian 21.832 untuk KA jarak jauh dan 62.434 KA lokal, dan total rata-rata 4.956 tiket per hari.
Sementara itu, untuk syarat naik kereta api, KAI masih memakai aturan sesuai dengan ketentuan dari SE Kemenhub No 84 Tahun 2022, yang mengatur bahwa pelanggan kereta jarak jauh dengan usia 18 ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Untuk pelanggan usia 6-7 tahun, wajib sudah melaksanakan vaksinasi kedua. (ant)