Polsek Majalaya Gagalkan Ratusan Miras Ilegal
Rabu, 30 November 2022 19:27
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Ilustrasi miras ilegal
MAJALAYA -- Polsek Majalaya berhasil menggagalkan peredaran ratusan miras ilegal dalam Operasi Penyakit Masyarakat, pada Selasa, 29 November 2022.
Kompol Aep Suhendi menyampaikan, kegiatan tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar, terkait peredaran miras ilegal yang sering terjadi di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
“Kemarin kebetulan ada aduan dari masyarakat tentang penjualan miras ilegal, kami tindak lanjuti kemarin ke lokasi yang ditunjuk oleh aduan masyrakat,” ujar Aep saat dihubungi oleh Digo, Rabu 30 November 2022.
Tim yang dipimpin Aep langsung bergegas ke lima lokasi yang diadukan oleh masyarakat. Ia menyebut bahwa lokasi-lokasi ini sudah diberi peringatan sebelumnya namun tak digubris oleh para pemilik toko.
Jajaran Polres Majalaya pada sidak tersebut, berhasil mengamankan total 120 botol miras yang diperjualbelikan oleh kios-kios yang belum mengantongi izin dalam peredaran miras.
“Memang sudah beberapa kali operasi namun bandel, kemarin kita operasi dan kita kembangkan ke lima tempat dan hasilnya seperti tadi 120 botol tambah tuak,” ungkapnya.
Aep menambahkan sudah mendata dan memberikan teguran keras kepada para pemilik toko dalam peredaran miras ilegal ini.
“Mereka tidak ada izin dan toko-toko tanpa izin. Kemarin kita panggil dan didata dulu ambil KTP dan membuat pernyataan,” ujarnya.
Dia menambahkan adanya penggerebekan miras ini, sebagai langkah agar kegiatan masyarakat semakin kondusif menjelang tahun baru nanti.