Polresta Bandung Ungkap Pelaku Ganjal ATM di Katapang
Selasa, 06 Desember 2022 21:41
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. Dok Rubby Jovan.
KATAPANG -- Jajaran Polresta Bandung berhasil menangkap dua orang tersangka pencurian uang nasabah bank dengan modus ganjal ATM di Katapang, Kabupaten Bandung. Pelaku yang berinisal AA dan ES kini sudah ditahan oleh aparat kepolisian.
Kasus ini terungkap saat diketahui oleh saksi. Pada saat itu pelaku menempelkan benda yang telah disiapkan oleh pelaku.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa itu terjadi di ruang ATM yang terletak di Kampung Warung Lobak Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, pada Minggu, 4 Desember 2022 sekitar pukul 17:30 WIB.
Dari kesaksian korban dan saksi, jajaran Polresta Bandung berhasil menangkap dua orang tersangka pada saat melakukan tindakan percobaan pencurian.
“Dari situ kami sigap untuk mendatangi lokasi dan alhamdulilah berhasil mengamankan 2 orang tersangka terkait percobaan pencurian di ATM,” ujar Kusworo saat ditemui di Mapolresta Bandung, pada Selasa 6 Desember 2022.
Kusworo mengungkapkan, saat itu korban melakukan transaksi di ATM namun korban merasa uangnya tidak kunjung keluar pada saat penarikan tunai.
“Sehingga pada saat korban keluar meninggalkan ATM ada orang yang dicurigai oleh satpam memang yang sudah bolak-balik di ATM tersebut,” ungkapnya.
Saksi dan korban yang merasa curiga, langsung melaporkan ke Polsek Katapang untuk ditindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku menggunakan bahan akrilik yang menyerupai perangkat ATM untuk mengganjal ATM tersebut.
“Kemudian Polsek datang, bersama-sama korban melihat dan didapati bahan-bahan akrilik yang menyerupai perangkat ATM sehingga uang tersebut tidak keluar,” katanya.
Atas kejadian ini tersangka dijerat dengan hukuman pasal 363 juncto 53 KUHP percobaan pencurian hukuman penjara paling lama selama sepertiga dari ancaman hukuman pidana pokok selama 5 tahun.