Polresta Bandung Ungkap Kasus Praktik Pembuatan Sabu Industri Rumahan
Kamis, 19 Januari 2023 15:16
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Dok Rubby Jovan.
KABUPATEN BANDUNG -- Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus praktik industri rumahan pembuatan narkoba jenis sabu di Kampung Ciseupan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Kamis, 19 Januari 2023.
Dari hasil penyelidikan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung berhasil meringkus satu orang tersangka, yakni CR yang mengolah barang haram tersebut di sebuah rumah.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tersangka CR baru saja kembali ke Ciwidey, setelah dua tahun bekerja di Bali sebagai pekerja proyek dan di tempat hiburan malam.
Menurut Kusworo, sejak awal kembali ke rumahnya, tersangka CR langsung meracik barang haram itu dengan bahan-bahan yang pelaku beli di situs jual beli online.
“Kembali ke Ciwidey ini baru 8 hari, tidak langsung bekerja. Tetapi begitu datang hari pertama langsung pesan barang terlarang ini,” ujar Kusworo saat ditemui di lokasi penggeledahan, di Kampung Ciseupan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, pada Kamis, 19 Januari 2023.
Dari hasil keterangan tersangka, Kusworo menuturkan bahwa sabu yang sudah dibuat ini akan dikonsumsi sendiri. Namun pihaknya tidak langsung saja percaya atas pengakuan tersangka dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Kalau informasi yang bersangkutan akan dikonumsi sendiri. Namun dari pihak penyidik tidak percaya begitu saja kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut karena kita lihat yang bersangkutan sudah membeli alat timbangan sabu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni 114, 112, 113, 132, pasal 129 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.