Polresta Bandung Sosialisasi Tilang Elektronik
Rabu, 14 Desember 2022 20:04
Reporter : Siti Ninu Nugraha

Polisi mensosialisasikan tilang elektronik. Dok. ist
KABUPATEN BANDUNG -- Polresta Bandung mensosialisasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di wilayah Kabupaten Bandung. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di beberapa wilayah seperti Cileunyi, Bojong Soang, Kopo, Soreang, dan sekitar Majalaya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kanit Turjawali Sat Lantas Polresta Bandung, Iptu Sugiharto mengatakan kegiatan sosialisasi ini sudah berjalan sudah lebih dari tiga minggu. Menurutnya, dalam satu hari dilakukan sosialisasi tilang elektronik khususnya pengendara roda dua.
"Kurang lebih setiap hari kita melaksanakan sosialisasi ETLE ke pengendara khususnya roda dua sudah ada kurang lebih tiap hari seratus pengendarai kita sosialisasi," ujar Sugiharto.
Ia mengatakan dalam kegiatan sosialisasi ETLE ini banyak pelanggaran yang terjadi khususnya pada pengendara roda dua. Seperti pengendara dan penumpang yang tidak memakai helm.
"Untuk giat ETLE ini kebanyakan pelanggaran kasat mata khususnya untuk roda dua karena terpantau masih dominan juga masyarakat kabupaten yang belum menggunakan helm baik yang pengendaranya maupun yang diboncengnya, kadang dua-duanya pengendara dan yang dibonceng," lanjutnya.
Petugas harus membiasakan diri menggunakan kamera pada ponselnya untuk melakukan tilang elektronik. Hasil tangkapan kamera pada pelanggar lalu lintas tersebut akan dikirim ke petugas di di Polresta.
"Awal mula masih kaku kepada pelanggar ETLE, tapi Alhamdulillah sudah tiga minggu berjalan rekan-rekan di lapangan sudah terbiasa sehingga dengan mudah menggunakan kamera tersebut kemudian dari hasil kamera akan dikirim ke back office di Polres khususnya di bagian mintilang, kemudian diolah untuk data atau jenis pelanggar kemudian dikirim surat kepada pelanggar tersebut," ujar Sugiharto.
Sugiharto mengimbau kepada pengendara roda empat dan dua untuk melengkapi surat-surat kendaraan. Selain itu, pengendara harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Imbauan kepada pengendara baik roda empat maupun roda dua tetap lengkapi surat-surat kendaraannya baik SIM atau STNK, begitu juga untuk patuhi rambu-rambu lalu lintas saling menghargai sesama pengendara di jalan dan tetap jaga keselamatan," tutup Sugiharto.