Polresta Bandung Berhasil Sita 8400 Botol Miras
Sabtu, 10 Desember 2022 02:35
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat sidak miras. Dok Rubby Jovan.
BANDUNG -- Jajaran Polresta Bandung menggerebek gudang minuman keras (miras) di sebuah rumah, di Kelurahan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Dari lokasi itu, polisi menyita sebanyak 8400 botol dari berbagai merek, dengan kadar alkohol antara 5 persen hingga 20 persen.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari kecurigaan warga, terkait sebuah rumah yang dijadikan gudang miras.
“Informasi ini kita dapatkan dari RW, bu Lurah, tokoh masyarakat dan warga lainnya saat operasi Pekat Lodaya 2022 ini di mana objek operasi ini adalah miras,” ujar Kusworo saat ditemui di TKP, pada Jumat 9 Desember 2022.
Dari pengakuan pelaku, ia turut mendistribusikan miras tersebut ke beberapa wilayah di Bandung Raya.
“Gudang ini rencananya mendistribusikan miras tersebut ke warung-warung Bandung Raya, Kota Bandung, Kabupten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupten Bandung Barat,” katanya.
Pada sidak tersebut, jajaran Polresta Bandung berhasil mengamankan satu orang tersangka dan lebih dari 8.400 botol miras yang akan diperjualbelikan oleh tersangka.
“Saat ini kita mengamankan 8400 botol yang ada di dalam 700 dus, per dus ada 12 dan 24, kurang lebih ada 8400 botol ke atas,” ungkapnya.
Kusworo menambahkan, dengan penggerebekan gudang miras ini, pihaknya mengklaim sudah menyelamatkan 33.600 orang terhindar dari mengkomsumsi alkohol.
“Dengan 8400 botol ini kita amankan dengan asumsi per botol ini dikonsumsi empat orang, kita bisa menyelamatkan 33.600 orang dari konsumsi miras ini," ujarnya.