Polresta Bandung Berhasil Ringkus Residivis Curanmor
Kamis, 19 Januari 2023 10:31
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Dok Rubby Jovan.
KABUPATEN BANDUNG -- Jajaran Polresta Bandung berhasil meringkus satu orang tersangka terkait tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotot (curanmor) di salah satu rumah di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 12 Januari 2023 di salah satu rumah dengan keadaan rumah korban dalam keadaan tidak terkunci. Dengan mudah pelaku menggasak motor korban dengan menggunakan kunci T.
"Kejadian diketahui pagi hari, d imana rumah korban tidak dalam keadaan terkunci. Pada saat itu motor milik korban diparkir di dalam garasi rumah korban," ujar Kusworo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 18 Januari 2023.
Lebih lanjut Kusworo menuturkan para pelaku, yakni IP dan HZ melakukan aksinya pada malam hari. Kedua pelaku diketahui mendatangi rumah korban dengan berjalan kaki.
"Kemudian pelaku IP ini masuk ke dalam rumah, sedangkan pelaku HZ menunggu di luar rumah," tuturnya.
Kusworo menjelaskan dari kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung.
Dari hasil penyelidikan pihaknya, kurang dari dua kali dua puluh empat jam, pelaku HZ berhasil diamankan beserta barang bukti motor milik korban. Sedangkan tersangka IP masih dalam buron dan dalam tahap pengejaran.
"Untuk pelaku IP masih dalam pencarian orang (DPO)," ungkapnya.
Kusworo menambahkan bahwa pelaku HZ ini merupakan residivis dengan kasus pidana pencurian dengan kekerasan. Ia mangatakan pelaku ini baru saja keluar dari penjara pada 2 November 2022 lalu.
"Tersangka HZ kurang lebih 2 bulan baru keluar dari lapas, yang bersangkutan sudah melakukan perbuatan pencurian kendaraan bermotor kembali," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.