Polresta Bandung Berhasil Ringkus Pelaku Begal Payudara
Senin, 16 Januari 2023 18:12
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Dok Rubby Jovan.
BANDUNG -- Jajaran Polresta Bandung berhasil meringkus satu orang tersangka terkait begal payudara kepada seorang wanita di wilayah Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.
Tersangka berinisial RH, berusia 20 tahun, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita di bawah umur, pada tanggal 30 Desember 2022.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan kasus tersebut berawal dari korban yang melaporkan kejadian tersebut Polsek Cikancung pada tanggal 7 Januari 2023.
Aksi tersebut terjadi pada siang hari di wilayah Cikancung, Kabupaten Bandung. Korban sendiri yang berusia 16 tahun saat itu sedang menggunakan sepeda motor, lalu dipepet oleh pelaku yang sama-sama menggunakan sepeda motor.
“Kemudian dari belakang diikuti sampai posisinya sejajar dengan korban kemudian tangan kirinya menyentuh payudara dari korban,” ujar Kusworo saat ditemui di Mapolresta Bandung, pada Senin, 16 Januari 2023.
Kusworo mengatakan, setelah melakukan aksinya, pelaku memanfaatkan situasi yang sepi untuk melakukan pelecehan. Usai melakukan tindakan tersebut, pelaku langsung kabur.
“Tangan kananya pegang stang, tangan kirinya menyentuh payudara. Korban kemudian melarikan diri,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya itu sebanyak tujuh kali. Saat ini pelaku berhasil diamankan oleh unit Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung.
“Diamankan oleh unit PPA Polresta Bandung karena korbannya ini adalah perempuan usia di bawah umur yaitu 16 tahun. Sebagai pelapor ibunya yang berusia 51 tahun,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Pasal 82, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun yakni denda maksimal 6 miliar rupiah.