Polresta Bandung Bekuk Pelaku Curanmor
Kamis, 15 Desember 2022 22:36
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Polresta Bandung ringkus pelaku curanmor. Dok. Rubby Jovan Primananda
KABUPATEN BANDUNG -- Jajaran Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Dari hasil pengembangan, Polresta Bandung berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor dan dua pelaku dari kasus pencurian di wilayah Kabupaten Bandung.
Penangkapan berawal dari tindak lanjut laporan korban, yang salah satu unit kendarannya berhasil digasak oleh pelaku didepan rumahnya. Kejadian tersebut terjadi Selasa, 8 November 2022 lalu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, dari kasus pencurian ini, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka PP dan satu temannya KK yang kini masih buron.
"Adapun tersangka dengan yang sudah kami amankan ini satu temannya yang DPO," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, pada Kamis, 16 Desember 2022.
Dari hasil pengembangan, Kusworo mengatakan pihaknya ikut mengamankan seorang penadah (SG) di lokasi yang berbeda.
"Satu tersangka lainnya yang kami amankan, itu adalah penadahnya. Dari kasus ini kami kembangankan dan mengamankan sembilan unit sepeda motor," kata Kusworo.
Atas kejadian ini tersangka dijerat dengan hukuman pasal 363 dan 481 KUHP tentang tindak pencurian, hukuman penjara selama 7 tahun.
"Sedangkan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan penadahnya 480 KUHP dengan 7 tahun penjara," kata Kusworo.
Kusworo menambahkan apabila ada masyarakat yang mengaku kehilangan unit sepeda motornya, dapat langsung mendatangi Mapolresta Bandung dengan membawa kelengkapan surat kendaraannya.
"Silahkan bagi warga masyrakat yang menjadi korban pencurian sepada motor, silahkan datang ke Polresta Bandung dengan membawa surat-surat dari kendaraan motor tersebut," tandasnya.