Polisi Tetapkan Sopir Sedan Mewah Tersangka Kecelakaan Mahasiswi
Minggu, 29 Januari 2023 12:11
Reporter : Antara

Dok ant.
CIANJUR -- Polisi menetapkan pengemudi sedan mewah atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, Selvi Amalia Nuraeni, meninggal dunia pada Jumat, 20 Januari 2023.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Cianjur menyebut penetapan itu sesuai dengan hasil pemeriksaan, termasuk keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan labfor, dan inafis.
"Setelah didapatkan hasil dari berbagai keterangan, kami menetapkan sopir sedan merek Audi A6 sebagai tersangka. Mobil yang dikemudikannya tidak masuk dalam iring-iringan anggota Polri," katanya pada Sabtu, 28 Januari 2023.
Ibrahim menyatakan pihaknya kini masih mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri. Sehingga petugas melakukan pengejaran dan segera menangkap tersangka.
"Betul tersangka melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyatakan jika mobil sedan mewah yang menabrak mahasiswi melarikan diri itu bukan rombongan kendaraan polisi yang saat itu bersama-sama melintas di tempat kejadian.
"Mobil yang melindas Selvi mobil sedan warna hitam merek Audi tipe A6, mobil tersebut tidak masuk dalam iring-iringan kendaraan polisi. Kami mendapatkan keterangan dari saksi mata dan hasil rekaman CCTV di sejumlah titik," tuturnya.
Berdasarkan rekaman CCTV terlihat mobil jenis sedan baru masuk dalam iring-iringan di Bundaran Tugu Lampu Gentur-By Pass, Cianjur. Sementara itu, dari CCTV di Kawasan Ciloto-Puncak awal rombongan mobil polisi hanya berjumlah 7 kendaraan dan tidak ada yang menggunakan kendaraan jenis sedan. (ant)