Polisi Tangkap Supir Truk Tabrak Lari di Bogor
Kamis, 12 Januari 2023 14:17
Reporter : Antara
Ilustrasi korban tewas
BOGOR -- Nasib nahas harus diterima pemuda berusia 20 tahun yang tewas karena tertabrak truk di Jalan Soleh Iskandar, Bogor pada Kamis, 5 Januari 2023 pekan lalu. Pemuda yang berniat membuat konten itu justru tewas karena sang supir tidak menghentikan truknya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebut pemuda tersebut tengah membuat konten dengan menghentikan truk yang tengah berjalan atau Rojali. Supir berinisial AR pun tak menghentikan truk hingga menabrak dan memilih untuk kabur.
"Sudah tersangka," ujar Bismo, Rabu, 11 Januari 2023 malam.
Kombes Pol Bismo menyampaikan bahwa sopir berikut barang bukti berupa truk telah diamankan oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Bogor Kota.
Truk tersebut kabur hingga kemudian berhasil ditangkap tiga hari kemudian.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menerangkan setelah mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut, petugas satlantas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mencari informasi baik melalui saksi maupun beberapa video.
"Malam itu juga kami terus menggali informasi dan mengejar sopir truk tersebut, selama tiga hari pencarian akhirnya ditemukan, sopir truk (AR, 38 tahun) berikut dengan kendaraan truk tersebut. Saat malam itu, truk mengangkut seplit atau batu pasir, untuk muatan tidak melebihi kapasitas," kata Kompol Galih.
Pada Selasa, 10 Januari 2023, petugas telah melakukan pendalaman dan meminta keterangan terkait pertanggungjawaban sopir yang menabrak tersebut, apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dengan disadari atau tanpa disadari.
"Kami akan melihat dari beberapa sudut pandang keterangan, maupun hasil olah TKP, kemarin malam juga kami akan lakukan tes urine terhadap sopir truk tersebut," kata Galih.
Supir berusia 38 tahun ini pun menjadi tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 312 UU Lalu lintas No. 22 Tahun 2009.
Hal itu karena AR terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pos polisi, polsek atau polres terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Dalam keterangannya kepada petugas, kata Galih, sopir truk sempat melanjutkan pekerjaannya, dan selama dua hari bersembunyi di rumahnya.