Polisi Jadikan 2 "Wartawan Bodong" Guna Incar Komplotan Lain
Minggu, 15 Januari 2023 18:00
Reporter : Antara
Dok ant.
BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor, menjadikan penangkapan dua orang "wartawan bodong" yang diduga sebagai pelaku pemerasan di Desa Sibanteng, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, sebagai jalan untuk membongkar komplotan lainnya.
"Informasi yang masuk kepada kami memang ada beberapa kelompok yang memiliki kebiasaan seperti ini (melakukan pemerasan), namun kami sedang lakukan pendalaman," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu, 14 Januari 2023.
Dia pun meminta bantuan masyarakat supaya segera melapor kepada polisi, apabila mengetahui atau menjadi korban pemerasan para wartawan bodong ini.
"Silakan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk menginformasikan kepada kami atau bahkan membuat laporan polisi," ucapnya.
Iman menyayangkan tindak pemerasan yang dilakukan pelaku berinisial AY dan Z ini, sebab telah menunggangi profesi wartawan untuk melakukan tindak kejahatan.
"Orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan media lalu menakut-nakuti dengan meminta sesuatu kepada masyarakat. Sebenarnya terhadap yang bersangkutan juga tidak bisa dikatakan sebagai awak media jika tidak terdaftar di Dewan Pers," paparnya.
Sebelumnya, Kapolsek Luewiliang Kompol Agus Supriyanto menjelaskan bahwa tersangka AY dan Z ditangkap pada Kamis, 12 Januari 2023 sekitar saat maghrib, di Leuwisadeng, usai meminta uang kepada pengurus RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, dengan ancaman akan memberitakan suatu perkara.
Tersangka AY dan Z awalnya meminta uang Rp50 juta, lalu menurunkan permintaan jadi Rp32 juta dan kembali turun menjadi Rp15 juta.
"Terus uang Rp10 juta diserahkan, kemudian sisanya Rp5 juta minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu tidak diserahkan, naik berita gitu," ujar Kompol Agus.
Menurutnya, perkara yang dimaksud oleh AY dan Z, yaitu mengenai dugaan pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Desa Sibanteng.
"Jadi, dia menganggap di situ ada pungutan liar, tapi kan tidak terbukti gitu pungutan liar gimana. Yang melakukan (pungli) katanya oknum dari RT RW," pungkasnya. (ant)